WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi menetapkan Iran sebagai State Sponsor of Wrongful Detention atau negara sponsor penahanan sewenang-wenang.
Hal tersebut seperti disampaikan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (27/2/2026).
Penetapan Iran sebagai State Sponsor of Wrongful Detention menandai eskalasi terbaru hubungan Washington–Teheran, sekaligus mempertegas sikap Gedung Putih terhadap praktik penahanan warga asing yang dinilai bermotif politik.
Dalam pernyataan persnya, Rubio menegaskan kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Donald Trump yang sebelumnya menerbitkan perintah eksekutif untuk melindungi warga negara Amerika dari penahanan tidak sah di luar negeri.
Rubio menyatakan bahwa sejak rezim Iran mengambil alih kekuasaan 47 tahun lalu di bawah Ayatollah Khomeini, praktik penyanderaan telah menjadi instrumen politik negara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pada awal revolusi, penyanderaan staf Kedutaan Besar Amerika Serikat didukung langsung oleh kepemimpinan Iran sebagai cara mengokohkan kekuasaan.
Menurut Rubio, selama beberapa dekade berikutnya, Iran terus menahan warga Amerika dan warga negara lain secara kejam untuk dijadikan alat tawar dalam negosiasi geopolitik.
“Praktik yang menjijikkan ini harus dihentikan,” tegas Rubio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Presiden Trump telah menerbitkan Perintah Eksekutif untuk Melindungi Warga Negara Amerika dari Penahanan Sewenang-wenang di Luar Negeri pada musim gugur lalu.
Rubio menambahkan bahwa Kongres Amerika Serikat kemudian mengesahkan Countering Wrongful Detention Act of 2025 yang memberikan kewenangan kepada Departemen Luar Negeri untuk secara resmi menetapkan Iran dalam daftar sponsor penahanan sewenang-wenang.
Pemerintah AS memperingatkan bahwa jika Iran tidak menghentikan praktik tersebut, Washington akan mempertimbangkan langkah tambahan termasuk pembatasan geografis penggunaan paspor Amerika untuk perjalanan menuju, melalui, atau dari Iran.
“Jika Iran tidak berhenti, kami akan dipaksa mempertimbangkan langkah tambahan, termasuk kemungkinan pembatasan perjalanan geografis atas penggunaan paspor Amerika ke, melalui, atau dari Iran,” ungkap Rubio.
Rubio mendesak rezim Iran segera membebaskan seluruh warga Amerika yang ditahan secara tidak adil sebagai syarat utama untuk mengakhiri penetapan dan tindakan terkait.
Ia menegaskan bahwa langkah pembebasan tersebut dapat membuka jalan bagi pencabutan status sponsor penahanan sewenang-wenang.
Pemerintah AS juga mengeluarkan imbauan keras agar tidak ada warga Amerika yang bepergian ke Iran dalam kondisi apa pun.
“Tidak ada warga Amerika yang seharusnya bepergian ke Iran dengan alasan apa pun,” kata Rubio.
Washington turut menyerukan kepada warga Amerika yang saat ini berada di Iran untuk segera meninggalkan negara tersebut demi keselamatan mereka.
“Kami kembali menyerukan agar warga Amerika yang saat ini berada di Iran segera pergi,” ujar Rubio.
Langkah ini diperkirakan akan memperburuk ketegangan diplomatik antara Amerika Serikat dan Iran di tengah dinamika politik global yang masih fluktuatif.
Kebijakan terbaru tersebut sekaligus memperkuat sinyal bahwa Washington akan mengedepankan perlindungan warga negaranya sebagai prioritas utama dalam kebijakan luar negeri 2026.***