JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (2/3/2026) berlangsung panas.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), beradu argumen dengan tim kuasa hukum terdakwa dalam perkara yang menyeret eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas, Yenny Andayani.
Ahok hadir sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara korupsi LNG Pertamina yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta dolar AS.
Dalam persidangan tersebut, perdebatan mencuat saat kuasa hukum Wa Ode Nur Zainab menggali pengetahuan Ahok mengenai kontrak pembelian liquefied natural gas (LNG) dari Corpus Christi Liquefaction periode 2016–2018.
Awal Kecurigaan: Kontrak LNG Tanpa Kepastian Pembeli
Ahok menegaskan dirinya tidak mengetahui detail awal transaksi karena belum menjabat saat perjanjian diteken.
“Saya tidak tahu. Yang pasti waktu kami masuk (jadi Komut), perjanjian beli itu sudah ada, sudah tanda tangan Sales Purchase Agreement (SPA),” ungkap Ahok.
Ketika kembali dicecar mengenai waktu pertama Pertamina mengeluarkan dana untuk pembelian LNG tersebut, Ahok tetap pada pendiriannya bahwa ia tidak memiliki informasi karena belum menjabat sebagai komisaris utama.
“Ya saya tidak tahu, saya belum masuk kok (jadi Komut) ditanya,” tegas Ahok di hadapan majelis hakim.
Situasi ruang sidang sempat memanas hingga Ketua Majelis Hakim, Suwandi, meminta saksi fokus menjawab pertanyaan tanpa memperluas penjelasan yang dianggap tidak relevan.
Ahok kemudian memaparkan bahwa kecurigaan awal muncul dalam rapat gabungan Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC) pada Januari 2020, ketika direksi melaporkan potensi kerugian dari kontrak LNG yang ternyata belum memiliki komitmen pembeli akhir.
“Saya hanya mau jawab saya masuk November 2019. Lalu di Januari dalam rapat BOD-BOC dilaporkan oleh direksi akan terjadi kerugian atas kontrak LNG yang tidak ada pembeli. Itu yang mesti jelas dulu,” kata Ahok.
Ia mengaku heran karena dalam praktik bisnis LNG lazimnya pembelian dilakukan setelah ada kepastian kontrak dengan pembeli atau end-user.
“Ada kontrak pembelian itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen,” ujarnya.
Saat Jaksa Penuntut Umum meminta penjelasan lebih lanjut, Ahok menambahkan, “Jadi yang kami waktu itu kami dengar, saya juga sampaikan di BAP itu, biasanya LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembelinya.”
Audit Jadi Titik Awal Proses Hukum
Ahok menegaskan bahwa temuan yang berujung proses hukum bermula dari hasil audit internal yang menyebut pembelian LNG dilakukan tanpa kepastian pembeli dan dinilai menyalahi prosedur.
“Intinya dari hasil audit, saya hanya tahu hasil audit mengatakan pembelian ini menyalahi prosedur, tidak ada pembeli tapi dibeli, itu saja yang saya tahu,” kata Ahok.
Ia juga membantah memiliki niat untuk menjadikan Hari Karyuliarto sebagai tersangka dan menekankan posisinya saat itu sebatas mengamankan perusahaan berdasarkan laporan direksi.
“Saya tidak ada maksud mau buat beliau (Hari) jadi tersangka. Saya hanya mengamankan sebagai Komut, direksi melaporkan,” sambungnya.
Ahok bahkan menyarankan agar kuasa hukum menghadirkan direksi sebagai saksi apabila ingin mendalami alasan munculnya potensi kerugian ratusan juta dolar yang dilaporkan dalam rapat resmi BOD-BOC.
Hakim Tegur Terdakwa, Fokus pada Substansi Perkara
Persidangan juga diwarnai teguran majelis hakim kepada Hari Karyuliarto yang berulang kali mempertanyakan siapa pihak yang melaporkan perkara tersebut ke KPK maupun Kejaksaan Agung.
Hakim menilai pertanyaan tersebut tidak relevan dengan substansi dakwaan dan meminta terdakwa fokus pada pokok perkara dugaan pelanggaran pengadaan LNG.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction disetujui tanpa pedoman pengadaan yang memadai serta tanpa justifikasi teknis dan ekonomis yang komprehensif.
KPK juga menyebut tidak adanya kontrak back-to-back di dalam negeri menyebabkan LNG yang dibeli tidak memiliki kepastian pembeli maupun pengguna akhir.
“Faktanya, LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Akibat skema tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar 113.839.186 dollar AS atau sekitar 113,8 juta dollar AS.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***