JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pihak KPK menelusuri kemungkinan adanya upaya penghilangan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tersangka Silmy Karim.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta yang perlu dikaji lebih lanjut terkait aktivitas Silmy sebelum akhirnya memenuhi panggilan dan hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Pelacakan terhadap dugaan penghilangan barang bukti menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan kasus yang disebut merugikan integritas pelayanan keimigrasian dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein mengungkapkan bahwa tim penyidik masih mendalami berbagai aktivitas yang dilakukan Silmy Karim sebelum dirinya menyerahkan diri kepada penyidik.
Menurut Taufiq, penyidik sempat mengalami kesulitan mengetahui keberadaan Silmy ketika operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA dilakukan.
“Memang betul tim di lapangan sempat mencari, tapi apakah ada upaya-upaya yang dilakukan sebelum yang bersangkutan hadir di Gedung KPK.”
“Itu akan menjadi materi pendalaman oleh penyidik,” kata Taufiq dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih yang dikutip, Jumat 5 Juni 2026.
KPK menegaskan seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan akan dianalisis secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya tindakan yang berpotensi menghambat proses hukum.
Apabila nantinya ditemukan indikasi penghilangan barang bukti atau perbuatan lain yang menghambat penyidikan, lembaga antirasuah tersebut membuka peluang menerapkan pasal tambahan di luar perkara utama yang saat ini sedang berjalan.
“Kalau memang betul ada. Kami akan dalami juga untuk pengenaan pasal-pasal yang lain,” ujarnya.
Meski membuka kemungkinan pengembangan perkara, KPK menegaskan fokus utama saat ini tetap pada pembuktian keterlibatan para tersangka dalam praktik dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait layanan keimigrasian.
Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Yang sudah dipastikan. Yang bersangkutan memiliki peran dalam perkara ini sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat penting yang pernah maupun masih menduduki posisi strategis di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 dan kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lainnya.
Mereka adalah:
- Saffar Muhammad Godam yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025,
- Jaya Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
- Tessar Bayu Setyaji sebagai Kasubdit Alih Status Izin Tinggal,
- Bagus Bramantyo selaku Kasubdit Direktorat Izin Tinggal,
- Ronald Arman Abdullah yang menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat,
- Juniadi Sri Priambudi sebagai Ketua Tim Alih Status ITAS,
- Gusti Benardiansyah yang bertugas sebagai staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
- Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Nilai total aset yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp17,5 miliar.
Barang bukti yang disita meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening perbankan, aset kripto, emas, hingga sejumlah mata uang asing.
Sebagai bagian dari proses hukum, seluruh tersangka kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
KPK memastikan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026,” kata Setyo.
Dalam kasus ini, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B mengenai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA tersebut kini menjadi salah satu kasus besar yang tengah mendapat perhatian serius dari KPK karena melibatkan pejabat tinggi serta dugaan aliran dana dalam jumlah besar.***