Pelarian panjang AW, seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, akhirnya kandas di sebuah ruangan bawah tanah. Buronan kelas kakap yang paling dicari oleh aparat penegak hukum AS atas kasus pelecehan seksual ini berhasil diringkus oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi saat bersembunyi di dalam bunker rumahnya di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
“Kami mengamankan seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial AW di sebuah bunker di kediamannya di Sawangan, Depok,” bunyi pernyataan resmi Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi, Jumat (5/6/2026).
Rekam jejak AW terbilang licik. Demi menghindari jerat hukum di negerinya, ia nekat menyusup dan menetap di Indonesia sejak tahun 2011. Pelarian kasat mata selama belasan tahun ini akhirnya tercium setelah Ditjen Imigrasi menerima permohonan bantuan resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, yang langsung ditindaklanjuti dengan operasi intelijen super ketat.
Terbongkar Berkat Keberanian Sang Istri
Tabir persembunyian AW mulai terkuak setelah seorang wanita berinisial NM membuat laporan mengejutkan ke pihak Imigrasi. NM mengaku bahwa dirinya bersama kedua anaknya telah disekap dan dibatasi ruang geraknya oleh AW di dalam rumah tersebut.
Tak hanya itu, NM dan anak-anaknya ternyata juga menjadi korban kebiadaban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku. Mendapat laporan krusial tersebut, pihak Imigrasi bergerak cepat menyelamatkan para korban terlebih dahulu.
“Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya kembali ke Amerika Serikat, Imigrasi langsung berkoordinasi intensif dengan otoritas AS untuk memetakan status hukum AW, hingga akhirnya posisi bunker rahasianya di Depok berhasil kami temukan,” jelas pihak Imigrasi.
Gunakan Paspor Palsu, Kini Resmi Dideportasi
Dari hasil pemeriksaan mendalam, AW terbukti melakukan pelanggaran hukum keimigrasian yang sangat serius. Selama tinggal di Indonesia, ia menggunakan identitas palsu dan memalsukan sejumlah dokumen perjalanan agar tidak terdeteksi oleh radar petugas.
Atas tindakan kriminalnya, pihak Imigrasi tidak memberi celah ampun. AW langsung dijatuhi sanksi administratif berat berupa penahanan di ruang detensi, deportasi paksa ke negara asalnya, serta dimasukkan dalam daftar penangkalan seumur hidup agar tidak bisa kembali lagi ke Indonesia. Saat ini, AW dilaporkan telah diterbangkan kembali ke AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kesuksesan operasi penangkapan di dalam bunker ini merupakan bukti nyata ketajaman pengawasan keimigrasian di lapangan. Ia memastikan Imigrasi akan terus menjaga kedaulatan negara dengan menerapkan kebijakan selektif yang ketat (selective policy) demi keamanan masyarakat luas.