Masyarakat Indonesia tampaknya kian bergantung pada dana cepat dari pinjaman digital (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebuah angka yang menggetarkan: total outstanding pinjaman online (pinjol) di tanah air kini nyaris menyentuh angka psikologis Rp100 triliun.
Per Januari 2026, total utang masyarakat melalui layanan peer-to-peer (P2P) lending tercatat mencapai Rp98,54 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan ledakan sebesar 25,52 persen secara tahunan (year-on-year), sebuah sinyal bahwa penetrasi pembiayaan daring belum menunjukkan tanda-tanda melambat.
Lampu Kuning Kredit Macet
Namun, di balik gemerlap pertumbuhan tersebut, terselip risiko yang mulai “bernanah”. Indikator kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) merangkak naik ke posisi 4,38 persen.
Meski secara agregat masih di bawah ambang batas aman 5 persen, trennya cukup mengkhawatirkan jika dibandingkan Januari 2025 yang hanya berada di level 2,52 persen.
“Tingkat risiko kredit secara agregat berada di posisi 4,38 persen,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa (3/3/2026).
Faktanya, kondisi di lapangan lebih kompleks. Hingga akhir 2025, tercatat sudah ada 24 penyelenggara pinjol yang rapor merahnya (TWP90) sudah jebol di atas 5 persen, terutama pada segmen pembiayaan produktif.
Badai Sanksi bagi Penyelenggara Nakal
OJK tidak tinggal diam melihat industri yang kian “liar”. Sepanjang Februari 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 penyelenggara pinjol dan belasan perusahaan pembiayaan lainnya. Total ada 30 sanksi denda dan 97 peringatan tertulis yang dilayangkan demi mendisiplinkan pasar.
Tak hanya soal perilaku, urusan “dompet” perusahaan pun disorot. Tercatat masih ada 9 dari 95 penyelenggara yang megap-megap memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tetap memasang wajah optimis. Mereka yakin industri ini akan terus mekar di 2026, khususnya sebagai tulang punggung pembiayaan UMKM yang sulit terjangkau bank konvensional.
Meski begitu, tantangan besar tetap membayangi: bagaimana menekan angka gagal bayar dari para peminjam yang tidak bertanggung jawab, sebelum “gunung utang” ini benar-benar meledak.