JAKARTA – Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan tarif impor global sebesar 15% yang dijadwalkan mulai berlaku pada pekan ini. Menteri Keuangan AS Scott Bessent memastikan hal tersebut, sekaligus mengungkapkan proyeksinya bahwa pada Agustus mendatang tarif AS akan kembali ke level sebelum Mahkamah Agung membatalkan kebijakan serupa.
Besaran tarif itu merupakan kenaikan dari tarif dasar sebelumnya yang dipatok di angka 10%. Bessent bahkan menegaskan keyakinannya bahwa tarif lama akan pulih dalam waktu dekat.
“Saya sangat yakin bahwa dalam lima bulan ke depan tarif akan kembali ke tingkat lamanya,” katanya, dilansir dari CNBC, Kamis (5/3/2026).
Penetapan tarif baru ini tidak lepas dari dinamika hukum yang terjadi sebelumnya. Trump sempat memberlakukan berbagai tarif impor terhadap mayoritas negara mitra dagang AS menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), tanpa melalui mekanisme persetujuan Kongres. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan 6-3 pada 20 Februari lalu menyatakan langkah itu melampaui batas kewenangan presiden.
Tak lama setelah putusan dibacakan, Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang mengacu pada Pasal 122 Trade Act 1974 sebagai landasan hukum pengganti, dengan tarif awal ditetapkan 10%. Keesokan harinya, Trump mengumumkan kenaikan tarif menjadi 15% yang berlaku segera. Meski demikian, ketika kebijakan itu resmi diterapkan, angka yang tercatat tetap 10%.
Landasan hukum baru tersebut memiliki keterbatasan, yakni hanya berlaku selama 150 hari kecuali Kongres memberikan persetujuan untuk memperpanjangnya. Selama rentang waktu itu, Kantor Perwakilan Dagang AS dan Departemen Perdagangan akan merampungkan sejumlah kajian perdagangan sebagai pijakan penerapan tarif lanjutan.
“Saya sangat yakin tarif akan kembali ke tingkat lamanya dalam lima bulan, dan kewenangan hukum ini sangat kuat,” tutup Bessent.