Keberanian buta sekelompok penagih utang jalanan alias “mata elang” (matel) di Kota Serang berakhir tragis di tangan aparat. Polda Banten berhasil meringkus empat dari sebelas debt collector yang nekat mengeroyok dan membacok dua anggota Korps Brimob di halaman RS Fatimah, Kota Serang, Banten.
Keempat pelaku yang kini sudah meringkuk di sel tahanan masing-masing berinisial FN, YS, GB, dan MM. Sementara itu, enam pelaku lainnya yang sudah mengantongi status buron kini tengah diburu intensif oleh Tim Jatanras.
“Sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang. Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024,” tegas Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Kamis (4/6/2026).
Kronologi Berdarah: Dicegat Sore, Dibacok Malam Hari
Aksi premanisme berdarah ini bermula pada Selasa (2/6/2026) sore. Sekelompok debt collector ini menyebar di beberapa titik Kota Serang untuk memburu mobil target. Apes bagi mereka, mobil Daihatsu Xenia yang mereka incar ternyata dikendarai oleh dua anggota Brimob Polda Banten, Bripda FN dan Bripda YSB.
Puncak ketegangan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Legok. Komplotan matel yang berjumlah 11 orang tersebut langsung mengepung dan mengeroyok kedua korbannya.
Masyarakat di sekitar lokasi sebenarnya sempat berusaha melerai pengeroyokan brutal tersebut. Bukannya mundur, para pelaku justru kalap dan mengeluarkan senjata tajam. Bripda FN menderita luka bacok serius di lengan kanan, sementara Bripda YSB mengalami luka parah di bagian kepala.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi kedua korban saat ini masih dirawat intensif di RS Bhayangkara Polda Banten dan telah mendapatkan transfusi darah akibat luka luar yang cukup parah.
Modus Aplikasi Rahasia dan Sisi Gelap Penggelapan Mobil Leasing
Dari hasil interogasi mendalam, Kombes Dian Setyawan membongkar borok operasional komplotan ini. Dalam beraksi, mereka dibekali aplikasi khusus bernama PT Putra Putri untuk mendeteksi nomor pelat kendaraan yang menunggak cicilan.
Sistem pemerasan mereka terbagi dalam dua skema licik:
-
Uang Damai: Jika korban ketakutan dan memberikan sejumlah uang di jalan, mobil akan dilepas tanpa dilaporkan ke perusahaan leasing.
-
Sita Sepihak untuk Operasional: Jika korban menolak bayar, mobil dirampas. Parahnya, mobil sitaan tersebut tidak diserahkan ke pihak leasing resmi, melainkan digelapkan oleh para pelaku untuk gaya-gayaan dan operasional mencari korban baru.
“Dua unit Toyota Fortuner milik leasing tidak diserahkan kepada leasing, tetapi digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah pelat nomor palsu,” tutur Dian Setyawan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari dua unit HP penjejak, surat tugas eksekusi, hingga dua unit mobil Toyota Fortuner bodong yang digunakan sebagai armada tempur para pelaku.
Ancaman 7 Tahun Penjara dan Perang Lawan Premanisme
Polda Banten memastikan tidak akan memberikan ruang bagi premanisme berkedok penagihan utang. Keempat pelaku kini resmi dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku!” pungkas Kombes Dian dengan nada memperingatkan.