Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan taktik senyap mereka dalam membongkar megaskandal pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Ternyata, pintu masuk utama lembaga antikorupsi ini untuk mengendus kejahatan sistemik tersebut berawal dari sebuah benda yang ada di genggaman kita sehari-hari: Aplikasi Mobile Banking (M-banking).
Lewat operasi intelijen keuangan yang presisi, penyidik berhasil mendeteksi adanya aktivitas janggal pada mutasi rekening para pelaku secara real-time.
“Sebagai informasi, bahwa kita berangkat untuk pelaksanaan penyelidikan tertutup itu awalnya adalah dari proses kita membuktikannya dari mobile banking. Dari M-banking-nya itulah kemudian terungkap ini secara segala macam,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Modus Rekening Penampung dan Teka-Teki Sandi ‘Malaikat’
Setyo mengungkapkan bahwa aplikasi M-banking tersebut digunakan oleh para oknum untuk memantau lalu lintas ‘rekening penampung’ yang menampung uang hasil pemerasan dari para pemohon Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Skema penyamarannya terbilang licik namun terstruktur. Uang hasil perasan di loket ditarik atau ditransfer ke rekening penampung. Saat uang tersebut akan didistribusikan ke pejabat teras ke atas, para pelaku menggunakan kode atau inisial khusus, salah satunya kode ‘Malaikat’ yang merujuk pada jatah untuk para petinggi kementerian.
Efek Domino Skandal Kemnaker 2025 & Amunisi dari PPATK
Penyelidikan tertutup ini sejatinya merupakan hasil pengembangan dari “bom waktu” kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang digarap KPK pada tahun 2025 lalu.
Bak bola salju, kasus tersebut membesar setelah Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyetorkan data mutasi rekening yang mengerikan. PPATK menemukan aliran dana sebesar Rp 366,7 miliar yang tersebar di 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang periode 2019-2025.
Setyo menegaskan, bergeraknnya penegakan hukum di KPK kini tidak hanya pasif menunggu aduan dari masyarakat.
“Maknanya tidak hanya dari pengaduan masyarakat saja, tapi juga bersumber dari whistle blower system, dari internal, dari kementerian, badan lembaga dan lain-lain, itu bisa sebagai dasar atau bahan kami,” cetus Setyo.
Runtuhnya 8 Pejabat Teras Imigrasi
Akibat transaksi M-banking yang bocor ini, KPK resmi menahan delapan orang tersangka yang dituduh menggerakkan lingkaran setan pungli bersemboyan “setiap klik ada harganya” ini.
Berikut adalah daftar manifes pejabat yang kini resmi mengenakan rompi oranye KPK:
-
Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 / Dirjen Imipas 2023-2024.
-
Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025.
-
Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
-
Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
-
Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
-
Ronald Arman Abdullah (RAA) – Eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat & Jakarta Barat.
-
Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
-
Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.