Kabar melegakan datang dari kasus hukum yang sempat viral di media sosial, yaitu perseteruan antara Nabilah O’brien, pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, dengan pasangan suami istri (pasutri) Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu.
Setelah sempat buntu dan bahkan membawa kasus ini ke meja Komisi III DPR RI, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menempuh jalan damai. Seluruh laporan polisi yang saling silang antara kedua pihak kini resmi dicabut.
Kronologi: Dari Pesanan Makanan hingga Meja Hijau
Permasalahan ini berawal pada 19 September 2025 lalu. Pasutri tersebut memesan 11 makanan dan 3 minuman senilai total Rp530.150. Merasa pesanannya terlalu lama disajikan, mereka berinisiatif masuk ke dapur, mengambil makanan sendiri, lalu pergi meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran.
Aksi tersebut terekam CCTV dan viral, memicu Nabilah melaporkan pasutri tersebut ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian (Pasal 363 KUHP).
Namun, situasi menjadi sangat rumit ketika Nabilah justru balik dilaporkan oleh pasutri tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran rekaman CCTV ke media sosial tanpa izin. Akibat laporan balik tersebut, Nabilah sempat menyandang status sebagai tersangka, sebuah fakta yang memicu kemarahan publik dan perhatian dari Komisi III DPR RI.
Intervensi DPR dan Penjelasan Polisi
Kisah ini sempat mencapai puncaknya ketika Nabilah mengunggah curahan hati di Instagram dan meminta keadilan ke Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, bahkan sempat menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengawasi kinerja aparat dalam kasus yang dianggap janggal ini.
Pihak Polsek Mampang Prapatan sebelumnya menjelaskan bahwa terdapat dua kasus berbeda:
-
Kasus Pencurian: Pasutri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Kasus UU ITE: Nabilah dilaporkan karena mengunggah video CCTV di Bareskrim Polri.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, proses hukum bagi kedua pihak dipastikan tidak akan berlanjut. Perdamaian ini menjadi penutup bagi drama hukum yang hampir membuat pemilik resto tersebut menjadi pesakitan akibat tindakan yang ia klaim sebagai upaya mencari keadilan.