Masih ingat dengan video viral pemotor yang nekat melintasi jalanan yang baru saja dicor hingga meninggalkan jejak ban yang dalam? Pelaku aksi “off-road” dadakan tersebut, Agus Sutrisno alias Agus Palon, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blora.
Kejadian yang berlangsung di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Blora pada 20 Februari 2026 lalu ini akhirnya masuk ke ranah pidana setelah pihak pelaksana proyek, Hermawan Susilo, melayangkan laporan resmi.
Resmi Jadi Tersangka Perusakan
Kasat Reskrim Polres Blora, Zaenul Arifin, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari saksi ahli.
“Kami sudah menetapkan AG sebagai tersangka terkait perkara perusakan barang berupa bangunan pada proyek pembangunan jalan Desa Palon-Turirejo-Nglobo,” ujar Zaenul, Senin (9/3/2026).
Meski telah berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Agus. Namun, proses hukum tetap berjalan dengan jeratan Pasal 521 ayat 1 tentang perusakan barang. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Agus terancam hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Aksi Agus dinilai bukan sekadar kenakalan biasa, melainkan tindakan yang merugikan publik karena menghambat pekerjaan infrastruktur kabupaten dan merusak aset negara yang sedang dibangun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga lainnya untuk lebih menghargai proses pembangunan fasilitas umum, karena jejak ban di atas semen basah ternyata bisa berujung pada jeruji besi.