Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap para pelaku penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang menggegerkan Kepulauan Riau. Dalam sidang yang digelar Senin (9/3/2026), nasib ketiga terdakwa berakhir berbeda di tangan hukum.
Vonis Seumur Hidup untuk Sang Nakhoda
Ketua Majelis Hakim Tiwik menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hasiholan Samosir (Kapten Kapal MT Sea Dragon) dan Richard Halomoan Tambunan (Chief Officer). Keduanya dinilai terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan jumlah yang sangat fantastis.
Hakim menegaskan bahwa sebagai pimpinan di atas kapal, mereka memiliki tanggung jawab penuh atas muatan yang dibawa. Mengingat jumlah sabu yang nyaris menyentuh angka dua ton, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan bagi keduanya karena potensi kerusakan generasi bangsa yang sangat masif jika barang haram tersebut beredar.
Juru Mudi Lolos dari Tuntutan Mati
Sementara itu, kejutan terjadi pada vonis Leo Chandra Samosir. Meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati, hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana 15 tahun penjara. Leo, yang berperan sebagai juru mudi, dinilai terbukti menjadi perantara jual beli, namun perannya dipandang berbeda secara hukum dibandingkan pimpinan kapal.
Rentetan Vonis “Sabu 2 Ton”
Kasus ini melibatkan jaringan internasional dengan vonis yang bervariasi bagi para terdakwa lainnya:
-
Fandi Ramadhan (ABK): Divonis 5 tahun penjara (sebelumnya dituntut mati).
-
Weerapat Phongwan (WN Thailand): Divonis seumur hidup.
-
Teerapong Lekpradub (WN Thailand): Divonis 17 tahun penjara.
Persidangan yang berlangsung dari siang hingga sore hari ini menyisakan tanda tanya mengenai langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding, sementara pihak Jaksa Penuntut Umum juga tengah mempelajari putusan hakim yang secara signifikan lebih ringan dari tuntutan awal mereka.
Penyelundupan di atas MT Sea Dragon ini tercatat sebagai salah satu upaya penyelundupan narkotika terbesar yang pernah diproses di wilayah hukum Batam, mencerminkan betapa agresifnya jalur laut internasional digunakan sebagai rute barang haram.