JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memperketat perang terhadap narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Sebanyak 263 warga binaan kategori high risk dari enam provinsi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam membersihkan lapas dan rutan dari penyalahgunaan narkotika, kepemilikan telepon genggam ilegal, serta berbagai pelanggaran keamanan lainnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan.
“Kami tegaskan kembali tidak boleh ada ruang atau celah sedikit pun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas,” kata Mashudi dalam keterangannya, Rabu (23/4).
Ia menambahkan, arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sangat jelas, yakni mewujudkan lapas dan rutan yang bebas narkoba serta bebas penggunaan telepon seluler ilegal.
“Berulang kali Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Andrianto menyerukan Zero Narkoba dan HP. Siapapun yang terbukti terlibat, sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” ujarnya.
Total 2.554 Warga Binaan High Risk Sudah Dipindahkan
Dengan pemindahan terbaru ini, total warga binaan kategori high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 2.554 orang.
Mashudi menegaskan kebijakan tersebut bukan semata-mata bentuk penindakan, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan dan pencegahan agar lapas lain tetap kondusif.
“Pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar,” jelasnya.
Menurut dia, fokus utama saat ini adalah memberantas pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Namun demikian, tidak semua warga binaan high risk dipindahkan karena kasus narkoba. Sebagian lainnya dipindahkan akibat perilaku yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan,” tegas Mashudi.
Berasal dari Enam Provinsi
263 warga binaan yang dipindahkan kali ini berasal dari enam wilayah:
- Sumatera Utara: 44 orang
- Riau: 103 orang
- Jambi: 42 orang
- Sumatera Selatan: 11 orang
- Lampung: 18 orang
- DKI Jakarta: 45 orang
Seluruh warga binaan tersebut tiba di Nusakambangan pada Rabu malam sekitar pukul 21.50 WIB dan langsung ditempatkan di sejumlah lapas sesuai prosedur operasional standar yang berlaku.
“Malam ini sekitar pukul 21.50 WIB, 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima oleh sejumlah lapas di Nusakambangan. Pemindahan dan penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku,” ujar Mashudi.
Ditempatkan di Pengamanan Maksimum dan Super Maksimum
Setelah tiba di Nusakambangan, para warga binaan akan menjalani pembinaan dengan sistem pengamanan maksimum hingga super maksimum.
Mashudi menyebut penempatan tersebut bertujuan membentuk perubahan perilaku agar para narapidana dapat kembali mengikuti pola pembinaan secara bertahap.
“Setelah enam bulan mereka akan diassesment, dan apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengamanan yang lebih rendah,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, beberapa warga binaan yang sebelumnya masuk kategori high risk telah menunjukkan perkembangan positif hingga akhirnya dipindahkan ke tingkat pengamanan minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan.
Libatkan Polisi dan Petugas Wilayah
Operasi pemindahan ratusan warga binaan tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi. Ditjenpas menggandeng Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, aparat kepolisian, serta petugas pemasyarakatan dari kantor wilayah masing-masing daerah.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pemasyarakatan nasional sekaligus menutup celah peredaran narkoba dari balik jeruji besi.