Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO akhirnya menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan yang dilayangkan sejak 28 November 2025.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi korban kejahatan seksual. “Berdasarkan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” jelasnya, Jumat (24/4/2026).
Fakta Mengejutkan: Korban Lintas Usia dan Jenis Kelamin
Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, mengungkapkan rincian yang mengiris hati. Berdasarkan keterangan kliennya, korban dari tindakan asusila ini mencapai lima orang, yang terdiri dari laki-laki baik di bawah umur maupun dewasa.
“Ini kasus pelecehan seksual sesama jenis. Korbannya saat ini ada lima orang, ada yang di bawah umur dan ada yang dewasa,” terang Benny di Bareskrim Polri. Ironisnya, tindakan ini diduga telah berlangsung secara berantai sejak tahun 2017 hingga 2025 di lokasi yang berbeda-beda.
Barang Bukti Jejak Digital dan Video “Tabayun”
Pihak korban telah menyerahkan sejumlah bukti kuat kepada penyidik untuk memperkuat laporan mereka. Bukti-bukti tersebut meliputi:
-
Jejak Digital: Tangkapan layar percakapan (chat) yang diduga berisi pesan asusila.
-
Rekaman Video: Sebuah video lama yang memperlihatkan momen “tabayun”, di mana terduga pelaku tampak meminta maaf kepada sejumlah tokoh ulama atas perbuatannya di masa lalu.
Pembelaan dari Negeri Para Nabi
Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry yang saat ini berada di Mesir memberikan pembelaan melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku keberangkatannya ke Mesir sejak Maret 2026 adalah untuk mendampingi ibundanya yang menjalani operasi, bukan untuk melarikan diri.
Ahmad secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan melabelinya sebagai fitnah yang sangat kejam. “Tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan hal demikian, ini adalah fitnah kejam yang disebarluaskan di medsos tanpa tabayun,” ucapnya dalam video tersebut.
Ia juga menyayangkan sikap rekan-rekan sesama dai yang ikut menyebarkan informasi tersebut tanpa mengonfirmasi langsung kepadanya. Meski Ahmad mengeklaim statusnya masih sebagai saksi saat terakhir kali diperiksa secara daring, Bareskrim Polri kini telah resmi menaikkan statusnya menjadi tersangka per 22 April 2026.