Jagat media sosial sempat dihebohkan oleh unggahan viral akun Instagram @infodemakraya yang memperlihatkan aksi “di luar nalar” sejumlah oknum perangkat desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Mereka nekat menggelar pesta minuman keras (miras) jenis ‘es moni’ dan berkaraoke di dalam Balai Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, tepat saat jam kerja berlangsung pada Jumat (12/6/2026).
Menindaklanjuti pelanggaran berat tersebut, Kepala Desa Turitempel, Rohmat, langsung menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6/2026) sore. Hasilnya, empat orang perangkat desa resmi dijatuhi sanksi Surat Peringatan Kedua (SP 2).
Dosa-Dosa Para Perangkat Desa: Dari Modalin Miras hingga Sediakan Teko
Skandal maut ini terjadi saat Kades Rohmat sedang absen karena sakit. Total ada lima orang yang terciduk di lokasi, termasuk dua perangkat dari desa tetangga (Desa Bumiharjo).
Berikut rincian keterlibatan dan rekam jejak mencengangkan para oknum Perangkat Desa Turitempel:
-
Pak Carik (Sekretaris Desa): Bukannya menjadi teladan, sang sekdes justru menjadi donatur yang membelikan miras untuk pesta tersebut.
-
Oknum Pemabuk Akut (Satu Perangkat Laki-laki): Menjadi target prioritas sanksi karena memiliki rekam jejak buruk. Kades mengungkapkan oknum ini hampir setiap hari mabuk di kantor dan pulang dalam kondisi jalan sempoyongan.
-
Bu Perangkat Desa (Fasilitator): Meski tidak ikut menenggak miras, ia dijatuhi SP 2 karena bertindak sebagai fasilitator yang menyediakan teko dan gelas. Miras yang diminum para pelaku juga dibeli dari warung milik anaknya.
Sanksi Berlapis: Skorsing dan Penyitaan Tanah Bengkok
Kades Rohmat memastikan ini adalah lampu kuning terakhir bagi para bawahannya. Jika para pelaku kedapatan berulah kembali, pintu pemecatan otomatis terbuka lebar.
Khusus untuk satu oknum perangkat laki-laki yang berstatus pemabuk akut, Rohmat menjatuhkan sanksi tambahan berupa skorsing yang durasinya masih dikoordinasikan dengan Camat Guntur. Selama masa skorsing, oknum tersebut akan menerima hukuman finansial yang menyakitkan:
“Khusus untuk yang diskorsing, dia tidak akan mendapatkan penghasilan dari tanah garapan desa (bengkok). Tanah bengkoknya harus dilelang lewat Musdes, dan uang hasil lelangnya akan langsung dimasukkan ke kas desa,” tegas Rohmat, Selasa (16/6/2026).
Kades Gandeng Satpol PP Robohkan Warung Miras ‘Es Moni’
Tragedi ini juga membuka mata pihak pemerintah desa terhadap peredaran miras yang sudah meresahkan lingkungan sekitar. Warung kelontong milik anak perangkat desa perempuan yang berada tepat di sebelah kantor desa diketahui menjual miras oplosan jenis ‘es moni’.
Mirisnya, warung tersebut kerap menjadi jujukan anak-anak kecil dan remaja putus sekolah untuk membeli miras sepulang sekolah.
“Besok hari Rabu (17/6), saya akan menemui Kasatpol PP Kabupaten Demak untuk koordinasi membongkar warung tersebut. Bongkar total penyakit masyarakat itu! Saya kasihan melihat anak-anak kecil terlibat semuanya. Pulang sekolah minum, waduh sedih saya,” tutur Rohmat dengan nada prihatin.
Sementara itu, terkait nasib dan sanksi bagi dua oknum perangkat asal Desa Bumiharjo yang ikut nimbrung dalam pesta miras tersebut, Rohmat mengaku tidak tahu-menahu karena hal itu sepenuhnya berada di bawah wewenang Kepala Desa Bumiharjo.