Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah agresif untuk mengusut tuntas skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Tidak tanggung-tanggung, Korps Adhyaksa memastikan bakal memeriksa seluruh proyek pengadaan barang yang ada di Badan Gizi Nasional (BGN).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penyidik kini telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membedah kewajaran harga dari seluruh fasilitas yang telah dibelanjakan.
“Semua, pengadaan semua kita lagi teliti dan kita kerja sama dengan BPKP ini. Nanti kita lihat kewajaran-kewajibannya. Semua kita buka lah,” tegas Febrie di kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6/2026).
Daftar Aset Mewah yang Diduga Di-Markup Gila-gilaan
Penyelidikan awal Kejagung mengendus adanya pembengkakan harga (mark-up) yang sangat masif pada sejumlah barang operasional yang nilainya fantastis. Beberapa pengadaan yang kini disita dan diperiksa ketat antara lain 21.801 unit Motor Listrik senilai Rp1,03 Triliun, 5.400 unit Televisi berukuran 75 Inch, 31.994 unit Tablet Elektronik dan 32.000 pasang Sepatu.
Kejagung saat ini tengah menghitung formula pasti mengenai total kerugian negara dan melacak aliran keuntungan haram yang dinikmati oleh para tersangka. Langkah hukum ini diambil demi menyelamatkan esensi awal program MBG agar tepat sasaran hingga ke tingkat peternak dan petani lokal.
“Kita harapkan vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Makanya kita proses, ini kita buka, dan kita dorong bagaimana tujuan baik MBG ini bisa berhasil,” tambah Febrie.
Modus Operandi: Penunjukan “Yayasan Titipan” Gurita Pejabat BGN
Dalam pelaksanaannya, program MBG seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat.
Namun di lapangan, proyek ini justru menjadi bancakan. Banyak SPPG yang ditunjuk secara sepihak hanya karena memiliki afiliasi atau kedekatan khusus dengan para petinggi BGN. Ironisnya, banyak yayasan titipan tersebut yang sebenarnya sama sekali tidak memenuhi syarat legalitas maupun kapabilitas untuk menjadi mitra.
Rekam Jejak 5 Tersangka yang Resmi Ditahan
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan dan menahan lima aktor utama dalam kasus korupsi tata kelola anggaran jumbo ini:
-
Dadan Hindayana – Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
-
Sony Sonjaya – Eks Wakil Kepala BGN.
-
Lodewyk Pusung – Eks Wakil Kepala BGN.
-
Asep Yusuf Somantri (AYS) – Kaki tangan dan orang kepercayaan Sony Sonjaya.
-
Andri Mulyono – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).