Garuda Tv – Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin alias LKH, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3). Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan.
Dalam agenda pembacaan gugatan dari pihak pemohon, kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak, menyatakan bahwa terdapat dugaan upaya melawan hukum dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Pihaknya menilai prosedur yang dilakukan penyidik perlu diuji keabsahannya di hadapan hakim.
“Kami menduga ada upaya melawan hukum dalam penetapan tersangka ini, sehingga kami mengajukan praperadilan,” tegas Rolas Budiman Sitinjak di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Senada dengan Rolas, kuasa hukum lainnya, Haris Azhar, menyoroti proses penyidikan dan upaya penahanan yang dilakukan terhadap kliennya. Haris meyakini bahwa langkah hukum yang diambil pihak kepolisian cenderung tidak berimbang atau berat sebelah.
Lebih lanjut, tim hukum pemohon menekankan bahwa proses penyidikan seharusnya menunggu putusan pengadilan yang inkrah, mengingat alat bukti yang dipersoalkan berkaitan erat dengan hasil putusan persidangan sebelumnya.
Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon (Polda Metro Jaya) pada persidangan berikutnya. Hasil dari praperadilan ini nantinya akan menentukan apakah status tersangka Lee Kah Hin sah secara hukum atau harus dibatalkan.
Caption, Editor & Upload: Tijani
Hin GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/