Kamis malam (12/3/2026) menjadi titik balik karier politik Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Mantan Menteri Agama ini resmi mengenakan rompi oranye KPK setelah diduga kuat melakukan pengondisian sistematis dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Tak hanya soal uang, kasus ini mengungkap bagaimana aturan negara bisa ditekuk demi keuntungan pribadi.
Siasat 50:50 dan Aturan yang Dilonggarkan
Akar masalah bermula saat Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji. Berdasarkan aturan, seharusnya 92% dialokasikan untuk haji reguler yang mengantre puluhan tahun. Namun, Yaqut secara sepihak memerintahkan skema “bagi rata” 50:50—separuh untuk haji reguler dan separuh untuk haji khusus.
Modus ini diawali dengan melonggarkan aturan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1156, yang menjadi payung hukum untuk “menjual” sisa kuota tersebut kepada biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, perintah penarikan upeti pun dijalankan. KPK menemukan bukti bahwa para PIHK diminta menyetor commitment fee sekurang-kurangnya USD 2.500 (sekitar Rp42,2 juta) per jemaah agar bisa berangkat tanpa antre melalui jalur T0 atau TX. Uang hasil “palak” ini diduga digunakan Yaqut untuk kepentingan pribadinya.
Drama kian memanas saat DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menyelidiki kejanggalan ini. Khawatir boroknya terbongkar, kubu Yaqut diduga mencoba menyogok Pansus Haji dengan uang sebesar USD 1 juta (sekitar Rp16,8 miliar). Beruntung, upaya suap yang dikumpulkan dari asosiasi biro travel tersebut ditolak mentah-mentah oleh para anggota dewan.
Kini, Yaqut resmi mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.
“Kerugian negara akibat pengondisian kuota ini ditaksir mencapai Rp622 miliar,” tegas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Angka ini mencerminkan betapa besarnya hak jemaah reguler yang terampas akibat praktik lancung ini