Drama panjang sengketa hak cipta lagu legendaris “Nuansa Bening” akhirnya menemui titik akhir. Setelah bergulir di meja hijau selama hampir setahun, musisi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti memutuskan untuk menghentikan langkah hukum mereka terhadap mendiang Vidi Aldiano.
Perselisihan hukum yang sempat memanas di industri musik tanah air terkait lagu “Nuansa Bening” resmi dinyatakan selesai. Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, mengumumkan pencabutan permohonan kasasi yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
“Hari ini, kami atas nama klien mencabut proses kasasi yang sedang berjalan. Langkah ini diambil agar proses hukum terhadap almarhum Vidi Aldiano dapat dihentikan sepenuhnya,” ujar Minola, Jumat (20/3/2026).
Kilas Balik Gugatan Fantastis
Konflik ini meledak pada Mei 2025 ketika Keenan dan Rudi melayangkan gugatan perdata sebesar Rp 24,5 miliar kepada Vidi Aldiano. Pihak Keenan menilai lagu ciptaan mereka telah dikomersialkan selama 16 tahun tanpa izin yang sah secara menyeluruh.
Akar masalah bermula dari izin awal yang diberikan kepada ayah Vidi, Harry Kiss, untuk album perdana Vidi dalam format CD. Namun, pihak Keenan mengklaim izin tersebut tidak mencakup penggunaan jangka panjang di platform digital maupun panggung konser besar selama belasan tahun.
Tawaran Damai yang Sempat Kandas
Sebelum kasus ini memuncak di pengadilan, pihak Vidi Aldiano dikabarkan sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta. Namun, angka tersebut ditolak mentah-mentah oleh Keenan karena dianggap tidak sebanding dengan nilai ekonomi lagu yang telah digunakan secara masif selama bertahun-tahun.
Pada November 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebenarnya telah memutus perkara ini dengan menolak seluruh gugatan Keenan. Merasa tidak puas, pihak Keenan sempat mengejar keadilan hingga tingkat kasasi.
Titik Balik Setelah Kepergian Vidi
Arus hukum berubah drastis setelah dunia musik berduka atas meninggalnya Vidi Aldiano di tengah proses kasasi yang masih bergulir. Atas dasar kemanusiaan dan keinginan untuk menutup sengketa secara damai, Keenan Nasution akhirnya memilih untuk mundur dari jalur hukum.
Dengan dicabutnya kasasi ini, putusan pengadilan tingkat pertama kini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). “Kami segera mengajukan surat resmi pencabutan sehingga perkara terhadap almarhum dinyatakan selesai,” pungkas Minola.
Penutupan sengketa ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi industri musik Indonesia mengenai pentingnya kejelasan kontrak hak cipta dan royalti di era digital.