JAKARTA — Tingginya aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil sikap tegas. Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, sebanyak 1.461 kasus aduan THR tercatat masih dalam proses penanganan, sementara hanya 173 kasus yang telah dinyatakan selesai.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah, wajib ditindaklanjuti secara nyata, bukan sekadar diarsipkan. Ia secara khusus menginstruksikan para gubernur untuk segera menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan guna memeriksa seluruh aduan yang ada.
“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, dilansir dari Detik.com, Kamis (26/3/2026).
Dari data rekapitulasi laporan per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, terdapat 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, tujuh Nota Pemeriksaan I, serta empat rekomendasi. Meski demikian, angka kasus yang belum selesai dinilai masih terlalu besar, yaitu sejumlah 1.461 dan 173 kasus telah dinyatakan selesai.
Yassierli menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan semata. Ia menuntut setiap laporan berujung pada tiga hal konkret: pemeriksaan lapangan, koreksi terhadap pelanggaran, dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun buruh.
Kemnaker juga mengingatkan bahwa kehadiran negara harus benar-benar dirasakan oleh pekerja, terutama saat hak-hak mereka terancam tidak dipenuhi oleh pemberi kerja. Penguatan pengawasan lapangan pun disebut sebagai prioritas utama dalam memastikan seluruh perusahaan menunaikan kewajiban pembayaran THR tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. (ACH)