Skandal besar mengguncang sistem perpajakan digital Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membongkar adanya dugaan “permainan” di balik kerumitan sistem Coretax yang membuat jutaan wajib pajak frustrasi saat melaporkan SPT Tahunan. Bukan sekadar gangguan teknis biasa, Menkeu mencurigai adanya kesengajaan untuk membuat sistem menjadi “kusut”.
Dalam media briefing Rabu (25/3/2026), Purbaya secara terbuka mengkritik desain awal Coretax. Ironisnya, sang Bendahara Negara pun mengalami sendiri betapa sulitnya mengakses sistem tersebut meski didampingi petugas pajak.
“Masuk, berputar lagi, sampai empat kali baru bisa masuk. Kenapa program baru justru sulit dipakai? Ini jelas ada yang salah dengan desainnya,” ujar Purbaya ketus.
Dugaan Sabotase dan “Jalur Cepat” Ilegal
Kecurigaan Menkeu semakin mendalam saat menemukan adanya aplikasi pihak ketiga yang menawarkan koneksi lebih stabil dan cepat ke Coretax khusus untuk nasabah-nasabah besar. Ia mencurigai antarmuka (interface) Coretax sengaja dibuat rumit agar perusahaan besar merasa “butuh” menggunakan jasa pihak ketiga tersebut.
Temuan mengejutkan lainnya:
-
Vendor “Siluman”: Vendor yang sebelumnya sudah dipecat karena kinerjanya lambat, ternyata disusupkan kembali secara diam-diam tanpa persetujuan resmi.
-
Giringan Sistem: Ada gangguan yang sengaja mengarahkan pengguna ke layanan milik perusahaan tertentu yang sebenarnya sudah dilarang oleh pemerintah.
Batas Waktu Diperpanjang & Misi “Pembersihan”
Melihat baru sekitar 9,73 juta wajib pajak yang berhasil melapor—sementara 6 juta lainnya masih tertahan—pemerintah mengambil langkah darurat:
-
Perpanjangan Waktu: Batas akhir lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi kini diundur dari 31 Maret menjadi 30 April 2026.
-
Investigasi Internal: Purbaya berjanji akan menyisir oknum internal yang bermain dengan vendor nakal tersebut.
-
Perbaikan Total: Setelah masa pelaporan berakhir, sistem Coretax akan dibongkar total, termasuk perbaikan tampilan antarmuka agar tidak lagi memberi celah bagi “broker” sistem.