JAKARTA – Polisi Militer TNI telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Pengumuman ini menandai langkah konkret institusi dalam menuntaskan kasus penyerangan yang menjadi sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan keempat personel tersebut kini resmi berstatus tersangka dan langsung ditahan. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, serta Sersan Dua ES.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer,” kata Aulia dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Aulia, penahanan keempat tersangka telah dilakukan sejak 18 Maret 2026. Hingga kini, mereka tetap berada di bawah pengawasan ketat Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur. Penyidik POM TNI masih mengumpulkan keterangan tambahan melalui pemeriksaan sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara.
Aulia menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan berjalan lancar dan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer. “Kami pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” imbuhnya, menekankan komitmen transparansi TNI dalam menangani kasus ini.
Langkah penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari upaya tegas yang telah diambil TNI sejak awal pengusutan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus. Sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung atas insiden tersebut, Markas Besar TNI menerima penyerahan jabatan Kepala BAIS yang sebelumnya dipegang Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo.
Hal itu disampaikan Aulia saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3). “Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujarnya.
Penyerahan jabatan tersebut menjadi sinyal bahwa TNI tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengevaluasi tanggung jawab pimpinan unit terkait. Langkah ini diharapkan memperkuat citra institusi sebagai organisasi yang disiplin, akuntabel, dan menjunjung supremasi hukum.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sempat memicu perhatian luas masyarakat, terutama dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Dengan penetapan tersangka dan penahanan yang telah berjalan, TNI menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan perkara hingga ke tahap pengadilan militer.
Penyidik POM TNI masih membuka kemungkinan pemeriksaan tambahan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif.
TNI menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusi sekaligus memastikan setiap anggotanya bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran TNI untuk selalu mengedepankan etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.