JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan disalahgunakan sebagai celah untuk menciptakan libur panjang, seiring penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi yang diterapkan secara ketat.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar transformasi budaya kerja ASN yang kini diarahkan lebih adaptif, efisien, dan selaras dengan program penghematan energi nasional.
Melalui kebijakan WFH setiap hari Jumat, pemerintah ingin mendorong pola kerja baru yang lebih fleksibel namun tetap produktif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa perubahan sistem kerja ini harus dijalankan secara disiplin dan bertanggung jawab.
Dalam regulasi tersebut, ASN di lingkungan pemerintah daerah diminta tetap menjalankan tugas secara optimal meskipun tidak berada di kantor, sehingga output kerja tetap terjaga.
Pemerintah juga secara tegas mengingatkan bahwa kebijakan WFH bukanlah bentuk kelonggaran untuk memperpanjang waktu libur, melainkan bagian dari reformasi sistem kerja berbasis kinerja.
Untuk memastikan kepatuhan ASN, pemerintah akan menerapkan sistem pemantauan berbasis geo-location yang memungkinkan pelacakan posisi pegawai selama jam kerja berlangsung.
“Kita bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ucap Tito, ditulis Kamis (2/4).
Penggunaan teknologi ini mengadopsi metode yang sebelumnya digunakan saat masa pandemi Covid-19, di mana kehadiran virtual ASN tetap dapat diverifikasi secara akurat.
Meski demikian, tidak semua ASN mendapatkan hak WFH, terutama mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik yang bersifat langsung dan krusial.
Bidang seperti layanan darurat, ketertiban umum, kebersihan, pengelolaan sampah, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah tetap diwajibkan beroperasi dari kantor.
Selain itu, pejabat di tingkat wilayah seperti camat dan lurah juga tidak termasuk dalam skema WFH dan tetap harus menjalankan tugas secara langsung di lapangan.
“Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,”
Kebijakan ini akan terus berada dalam pengawasan pemerintah pusat dan menjadi objek evaluasi berkala guna memastikan efektivitasnya terhadap kinerja ASN dan efisiensi energi.
Dalam dua bulan ke depan, pemerintah akan melakukan peninjauan menyeluruh untuk menilai dampak implementasi WFH terhadap produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan rutin setiap bulan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Melalui evaluasi berkelanjutan, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ini mampu menghadirkan sistem kerja modern yang efisien tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.***