Suasana rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026) mendadak bergemuruh. Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, meluapkan amarahnya yang mendalam di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.
Hinca meradang lantaran merasa amanah lembaga yang ia pegang telah dikorbankan oleh lambatnya proses hukum dan buruknya koordinasi dari pihak Kejari Karo terkait pembebasan mantan terdakwa Amsal Christy Sitepu.
Menunda Keadilan adalah Kejahatan!
Dengan suara bergetar, Hinca mengutip adagium hukum terkenal untuk menyindir kinerja Kejaksaan Negeri Karo yang tidak langsung mengeksekusi surat penetapan hakim.
“Karena telah mengorbankan kita semua, lembaga ini, saya pegang lembaga itu, amanah itu, saya harus perjuangkan itu, dan saya jalankan. Itulah justice delay, justice deny. Satu detik pun Anda tidak mengeksekusi itu, itu tidak adil!” tegas Hinca dengan nada tinggi.
Hinca mematahkan anggapan orang yang menilai tindakannya berlebihan hanya karena keesokan harinya adalah sidang putusan. Sebagai orang yang memahami betul adat dan budaya Karo, kepulangan Amsal malam itu memiliki nilai sakral.
“Bagi masyarakat Karo, kalau dia sudah dibebaskan, ia wajib mencium tangan bapak dan ibunya, istrinya, anak-anaknya kalau ada. Karena itu saya mengerti budaya Karo. Antar Amsal pulang ke rumahnya, agar kakinya mengijakkannya di depan pintu rumahnya. Karena dia mendapatkan keadilan hari itu, lalu diubah-ubah,” papar Hinca menjelaskan nilai emosional di balik ngototnya ia menjamin kebebasan Amsal.