JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan kesiapan penuh mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dukungan utama difokuskan pada mekanisme perolehan dan legalisasi tanah untuk lokasi pilot project program tersebut.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan komitmen tersebut dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian PPPA, Selasa (7/4/2026). Menurutnya, program ini sangat strategis karena langsung menyentuh peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga.
“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini, terlebih karena berkaitan dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Program ini juga akan sangat berdampak dalam meminimalkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak,” ujar Wamen Ossy.
Ia menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan Kementerian PPPA adalah menentukan lokasi yang paling sesuai untuk kebun pangan. Setelah lokasi ditetapkan, Kementerian ATR/BPN akan langsung membantu proses legalitas tanahnya. Pemilihan lokasi menjadi kunci karena akan menentukan mekanisme penanganan yang berbeda.
Untuk tanah telantar, penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan ATR/BPN. Sementara itu, untuk tanah milik instansi lain seperti TNI, BUMN, atau pemerintah daerah, harus dipastikan statusnya clean and clear serta telah mendapatkan persetujuan pelepasan dari pemilik tanah.
“Untuk tanah yang bukan tanah telantar, harus ada kesediaan sukarela dari pemilik untuk melepaskan haknya kepada negara. Selanjutnya, pemanfaatannya dapat diberikan kepada Kementerian PPPA untuk disalurkan kepada subjek penerima. Selain itu, terdapat juga opsi melalui Bank Tanah yang memerlukan koordinasi dengan Badan Bank Tanah,” terang Wamen Ossy.
Program Kebun Pangan Lokal Perempuan merupakan inisiatif pemberdayaan perempuan berbasis komunitas melalui pengelolaan kebun pangan. Program ini dirancang untuk meningkatkan ketahanan pangan keluarga, memenuhi kebutuhan gizi, mendorong kemandirian ekonomi perempuan, serta menciptakan dampak sosial yang lebih luas di masyarakat.
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menyampaikan bahwa KPLP selaras dengan Asta Cita poin keempat yang menekankan penguatan pembangunan sumber daya manusia, termasuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Menurutnya, program ini bukan sekadar sarana produksi pangan, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran praktis berbasis komunitas.
“Kebun Pangan Lokal Perempuan ini dapat menjadi wadah pembelajaran yang praktis, mulai dari pemenuhan gizi hingga aktivitas produktif. Program ini juga dapat menjadi ruang edukasi bagi anak-anak, dengan perempuan sebagai penggerak utamanya,” ungkap Veronica Tan.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pertanian. Turut mendampingi Wamen Ossy Dermawan antara lain Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Yuliana, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah M. Shafik Ananta Inuman, serta Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Tentrem Prihatin.
Dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program KPLP diharapkan dapat mempercepat realisasi pilot project di berbagai daerah. Dengan adanya kepastian legalitas tanah, perempuan pelaku usaha kebun pangan lokal dapat lebih fokus pada pengembangan produksi dan pemberdayaan komunitas tanpa terhambat masalah perizinan lahan.
Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan akses terhadap pangan bergizi di tingkat rumah tangga, tetapi juga memperkuat posisi perempuan sebagai agen perubahan ekonomi dan sosial di tengah masyarakat. Koordinasi lintas kementerian yang semakin solid menjadi modal penting bagi keberhasilan KPLP sebagai salah satu program prioritas pemberdayaan perempuan saat ini.