JAKARTA – Dukungan terhadap larangan vape kian menguat setelah DPR menilai temuan zat narkotika dalam liquid rokok elektrik sebagai ancaman serius yang perlu segera direspons melalui regulasi yang lebih tegas.
Langkah konkret yang diusulkan adalah memasukkan larangan peredaran vape ke dalam revisi RUU Narkotika guna memperkuat pengawasan serta menutup celah penyalahgunaan narkoba dengan metode baru.
Kondisi terkini menunjukkan bahwa peredaran vape tidak lagi sekadar isu gaya hidup, melainkan telah berkembang menjadi medium potensial penyebaran zat berbahaya yang mengkhawatirkan masyarakat luas.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Narkotika Nasional terkait pelarangan vape yang dinilai berbasis kajian ilmiah mendalam.
“Saya kira usulan itu sangat bagus menurut saya, itu kan dalam rangka BNN punya kajian. Jadi kalau kemudian Kepala BNN mengusulkan itu juga dimasukkan nanti, saya kira sah-sah saja,” kata Rudianto dalam keterangan persnya, dikutip Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan terhadap munculnya modus baru penyebaran narkoba yang kini mulai memanfaatkan teknologi rokok elektrik.
Menurutnya, indikasi keberadaan zat terlarang dalam liquid vape harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menyasar masyarakat luas tanpa disadari.
“Menurut saya kita harus mencegah agar potensi-potensi kandungan zat narkoba yang beredar di masyarakat. Saya kira pasti kajiannya sudah mendalam lah dilakukan oleh BNN,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan fakta mengejutkan terkait tren penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Ia menyebut bahwa fenomena ini berkembang secara masif dan menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape. Atau rokok elektrik secara masif,” ucap Suyudi.
Hasil investigasi BNN menunjukkan dari 341 sampel liquid vape yang diuji, ditemukan berbagai kandungan zat berbahaya yang mengindikasikan penyalahgunaan serius.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 sampel terbukti mengandung cannabinoid yang termasuk dalam kategori zat narkotika.
Selain itu, satu sampel lainnya terdeteksi mengandung methamphetamine dan etomidate yang memiliki efek berbahaya bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Temuan etomidate dalam cairan vape turut menjadi sorotan karena zat tersebut kini telah masuk dalam kategori narkotika setelah pemerintah mengambil langkah regulatif.
Kebijakan ini dinilai sebagai respons cepat terhadap perkembangan modus peredaran narkoba yang semakin kompleks dan sulit dideteksi.
Secara keseluruhan, wacana pelarangan vape tidak hanya berkaitan dengan isu kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam memerangi peredaran narkotika yang terus berinovasi dalam berbagai bentuk.***