Modus korupsi di Indonesia nampaknya semakin kreatif sekaligus intimidatif. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), kini resmi mengenakan rompi oranye setelah KPK membongkar praktik “pemerasan sistematis” yang ia lakukan terhadap anak buahnya sendiri.
Bukan sekadar meminta jatah, GSW diduga menggunakan dokumen negara sebagai senjata untuk menyandera loyalitas para pejabatnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi yang tergolong “jahat” dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Demi memastikan aliran uang masuk ke kantong pribadinya, GSW diduga menciptakan suasana teror administratif bagi para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Modus “Surat Mundur” yang Menindas
Skenario ini bermula pada Desember 2025. Usai melantik pejabatnya, GSW memerintahkan mereka masuk ke ruangan khusus tanpa ponsel. Di sana, mereka dipaksa menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN di atas meterai.
“Surat itu sengaja dikosongkan tanggalnya. Dokumen ini digunakan GSW untuk menekan pejabat agar loyal dan menuruti perintahnya. Kalau tidak kasih uang, tinggal kasih tanggal (pada surat mundur tersebut),” ungkap Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4) malam.
Ajudan yang Lebih Galak dari Debt Collector
Dalam menjalankan aksinya, GSW dibantu tangan kanannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Sang ajudan bertindak sebagai eksekutor lapangan yang sangat aktif. YOG dilaporkan rutin menagih “setoran” kepada para kepala OPD hingga 2-3 kali dalam seminggu.
Gaya menagihnya pun disebut sangat intimidatif, layaknya menagih utang pribadi. YOG jugalah yang memegang buku catatan “dosa” setoran dan mengawasi proses penandatanganan surat pernyataan maut tersebut agar tidak ada pejabat yang berani memotretnya.
Potong Anggaran hingga 50 Persen
Keserakahan GSW tidak main-main. Ia diduga meminta jatah mulai dari Rp15 juta hingga yang paling fantastis mencapai Rp2,8 miliar. Bahkan, GSW dilaporkan berani memangkas anggaran OPD hingga 50 persen sebelum dana tersebut turun ke dinas terkait.
Uang miliaran rupiah yang terkumpul digunakan untuk memenuhi gaya hidup dan keinginan pribadi sang Bupati. Tak hanya memeras, ia juga diduga mengatur pemenang lelang proyek di Tulungagung secara sepihak.
Aksi zalim ini berakhir pada Jumat (10/4/2026) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. GSW diringkus bersama adiknya yang merupakan anggota DPRD, serta belasan orang lainnya. Kini, GSW dan ajudannya telah resmi ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.