Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menunjukkan taji yang lebih agresif. Melalui operasi penegakan hukum yang masif, otoritas pajak secara serentak memblokir rekening milik 84 Wajib Pajak (WP) nakal. Langkah ekstrem ini diambil demi memburu dan mengamankan tunggakan pajak fantastis dengan total nilai mencapai Rp330.664.197.474 (Rp330,6 miliar).
Aksi bersih-bersih penunggak pajak ini dieksekusi secara maraton oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah komando Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten sepanjang periode 18 hingga 22 Mei 2026. Operasi kilat ini menyasar aset likuid para pengemplang yang tersebar di 15 institusi perbankan top, baik bank pelat merah (Himbara) maupun raksasa bank swasta nasional.
“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank. Total tunggakan pajak yang dikejar mencapai Rp330,6 miliar,” tegas manajemen Kanwil DJP Banten melalui akun Instagram resmi @pajakdjpbanten, dikutip Kamis (28/5/2026).
Sanksi Hukum Tegas Berdasarkan UU Surat Paksa
Langkah pembekuan rekening ini bukan gertakan sambal. Tindakan tegas tersebut memiliki payung hukum kuat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah terakhir lewat UU Nomor 19 Tahun 2000.
Dalam regulasi perpajakan, pemblokiran rekening merupakan salah satu fase krusial dalam prosedur penagihan aktif. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan para obligor pajak ini tetap membandel, DJP memiliki kewenangan penuh untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu menyita dan menguras saldo rekening tersebut secara paksa demi melunasi utang kepada negara.
Beri Efek Jera, DJP Ingatkan Sanksi Sita Aset hingga Cekal Luar Negeri
Operasi serentak di wilayah Banten ini diharapkan dapat mengirimkan pesan peringatan yang kuat sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pengusaha maupun individu yang masih mencoba mangkir dari kewajiban bernegara.
Kanwil DJP Banten pun kembali mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh Wajib Pajak yang merasa masih memiliki rapor merah untuk segera melunasi utang mereka. Pasalnya, jika proses pemblokiran ini diabaikan, negara siap menerapkan paket sanksi penagihan yang jauh lebih menjerat. Sanksi tersebut mulai dari penyitaan aset fisik (tanah, bangunan, kendaraan), pemblokiran total operasional keuangan, hingga sanksi pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal).