JAKARTA – Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk mengelola sektor strategis demi memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Kebijakan terbaru memberi akses kepada koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan, energi, minyak rakyat, hingga industri kelapa sawit.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah mendorong koperasi sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi berbasis masyarakat.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan koperasi kini tidak lagi terbatas pada penyedia kebutuhan pokok masyarakat.
“Memperbolehkan koperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor, mengelola sumur minyak rakyat atau idle.”
“Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral, kami juga sekarang sudah mengelola dan mendirikan pabrik CPO,” kata Ferry saat memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Koperasi ke -79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu 12 Juli 2026.
Pernyataan itu disampaikan saat laporan kepada Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Koperasi ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta.
Pemerintah juga mempercepat pengembangan industri berbasis koperasi melalui proyek hilirisasi di berbagai daerah.
Salah satunya adalah pabrik Crude Palm Oil (CPO) milik Koperasi Unit Desa Sejahtera di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Peresmian fasilitas pengolahan CPO tersebut dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
Selain sektor sawit, koperasi juga mulai mengembangkan pembangkit energi ramah lingkungan di wilayah kepulauan.
Pemerintah menyiapkan peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau.
“Agustus juga kami dengan izin dan perkenan Bapak ingin meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya skala 1/2 hingga 1 Mega Watt,” katanya.
Penguatan koperasi juga akan didukung regulasi baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Undang-Undang Perkoperasian yang baru disiapkan sebagai dasar hukum yang lebih kuat bagi perkembangan koperasi nasional.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menyesuaikan tantangan ekonomi modern sekaligus memperluas ruang usaha koperasi.
Pemerintah menilai pembaruan aturan menjadi langkah penting agar koperasi semakin kompetitif dan berdaya saing.
Ferry menegaskan kementeriannya siap menjalankan arah pembangunan ekonomi yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan menjadi garda terdepan untuk bisa mengimplementasikan, meneruskan cita-cita besar para tokoh-tokoh koperasi.”
“Khususnya tentu mengimplementasi gagasan besar Presiden Prabowo Subianto agar koperasi bisa kembali menjadi soko guru perekonomian nasional,” katanya menegaskan.
Pemerintah berharap perluasan peran koperasi mampu menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan pemerataan ekonomi di berbagai daerah.***