JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI masih menghadapi sejumlah perdebatan mendasar. Salah satu isu paling krusial yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan proses pembahasan RUU tersebut masih terus berjalan dengan menyerap berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat. Menurutnya, DPR berupaya mencari formulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara untuk memulihkan kerugian akibat kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Isu tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan karena RUU Perampasan Aset dinilai akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi.
Habiburokhman menjelaskan, pembahasan saat ini belum mengarah pada pengambilan keputusan final karena masih terdapat sejumlah substansi yang memerlukan pendalaman.
“Perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kepentingan mengembalikan kerugian negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai menjadi abuse of power dengan mengatasnamakan kepentingan perampasan aset ini,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Mencari Titik Seimbang antara Pemulihan Aset dan Perlindungan Hak Warga
Menurut Habiburokhman, berbagai pihak memberikan pandangan mengenai batasan kewenangan aparat penegak hukum agar mekanisme perampasan aset tidak berujung pada kriminalisasi terhadap masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.
Komisi III, kata dia, berkomitmen agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar efektif mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, namun tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Nah ini yang menjadi masukannya tadi dari teman-teman banyak soal itu, batasnya di mana yang pas. Pasti kita akan berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang tidak bersalah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPR tidak hanya mempertimbangkan efektivitas pemberantasan kejahatan, tetapi juga mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan apabila mekanisme perampasan aset tidak diatur secara ketat.
Usulan Bentuk Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan
Selain persoalan kewenangan aparat, pembahasan RUU juga menyoroti mekanisme pengelolaan aset yang telah disita negara. Dalam berbagai forum diskusi, muncul usulan agar pengelolaan aset hasil kejahatan dilakukan oleh lembaga khusus yang memiliki fungsi tersendiri.
Habiburokhman mengungkapkan banyak pihak menilai tugas penyidik dan penuntut tidak semestinya dibebani dengan pengelolaan aset sitaan karena fungsi tersebut memerlukan tata kelola yang berbeda.
“Banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset ini yang hasil disitain. Karena kalau hanya Kejaksaan, Kejaksaan itu kan tugasnya menyidik, menuntut dan lain sebagainya. Dia tidak ada soal mengelola aset ini,” jelasnya.
Usulan pembentukan badan khusus dinilai dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga nilai ekonomi aset yang telah dirampas agar tidak mengalami penurunan selama proses hukum berlangsung.
Nama RUU Masih Jadi Perdebatan
Tidak hanya substansi pengaturan, DPR juga masih membahas nomenklatur atau penamaan regulasi tersebut. Sejumlah masukan menghendaki agar istilah yang digunakan mengacu pada praktik internasional sebagaimana tercantum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yakni asset recovery atau pemulihan aset.
Di sisi lain, istilah “perampasan aset” dinilai lebih mudah dipahami publik karena menggambarkan tindakan hukum yang dilakukan negara terhadap aset hasil tindak pidana.
Habiburokhman mengatakan seluruh masukan tersebut masih dikaji sebelum diputuskan dalam pembahasan tingkat selanjutnya.
“Nah itu ada yang masukan juga. Terus nomenklatur juga apakah kita akan mengikuti apa yang tertuang dalam UNCAC namanya asset recovery, kalau diterjemahkan menjadi pemulihan aset, atau apakah kita akan pakai istilah perampasan aset,” tuturnya.
Ia menjelaskan, terdapat pandangan yang mengusulkan agar nama RUU menggunakan istilah asset recovery. Meski demikian, menurutnya, perampasan aset pada dasarnya merupakan salah satu instrumen konkret dalam proses pemulihan aset hasil kejahatan.
DPR Masih Membuka Ruang Masukan Publik
Habiburokhman memastikan seluruh substansi yang masih menjadi perdebatan belum diputuskan. Komisi III DPR masih membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, praktisi hukum, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan pandangan sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.
Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Nah tapi ini kan belum diputus, tetapi kita masih butuh masukan dari masyarakat ini nanti seperti apa,” pungkasnya.