Sebuah drama hukum yang mengejutkan pecah di ibu kota. Baru seumur jagung menduduki kursi kepemimpinan, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, harus melepas kemegahan jabatannya. Hanya berselang enam hari setelah dilantik secara resmi oleh Presiden, Hery diringkus oleh tim Kejaksaan Agung.
Keluar dengan Tangan Terborgol
Pemandangan kontras terlihat di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026) siang. Sekitar pukul 11.19 WIB, Hery yang baru saja memulai debutnya sebagai nakhoda lembaga pengawas pelayanan publik tersebut, keluar dengan kondisi tangan terborgol.
Ironisnya, saat digelandang menuju mobil tahanan, Hery tampak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung. Langkahnya yang gontai diapit ketat oleh petugas, menandai berakhirnya masa jabatan singkat yang mungkin menjadi salah satu yang terpendek dalam sejarah pejabat tinggi negara.
Jejak Kelam Tata Kelola Nikel
Hery Susanto terseret ke dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel yang terjadi sepanjang tahun 2013 hingga 2025. Pada rentang waktu tersebut, Hery diketahui menjabat sebagai Komisioner di Ombudsman RI sebelum akhirnya terpilih sebagai Ketua.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan periode waktu yang cukup panjang—sekitar 12 tahun—di mana sistem tata kelola tambang nasional diduga dipermainkan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
| Data Jabatan & Penangkapan | Keterangan |
| Tanggal Pelantikan | 10 April 2026 |
| Tanggal Penangkapan | 16 April 2026 |
| Masa Jabatan Aktif | 6 Hari |
| Lembaga | Ombudsman Republik Indonesia |
| Dugaan Kasus | Korupsi Tata Kelola Niaga Nikel (2013-2025) |
Kabinet Ombudsman yang Terguncang
Kejadian ini bak petir di siang bolong bagi jajaran anggota Ombudsman RI yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Berikut adalah formasi anggota periode 2026–2031 yang seharusnya bekerja di bawah kepemimpinan Hery:
-
Ketua: Hery Susanto (Kini berstatus tahanan Kejagung)
-
Wakil Ketua: Rahmadi Indra Tektona
-
Anggota: Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Kejagung Masih “Irit” Bicara
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan rincian lebih mendalam mengenai peran spesifik Hery dalam skandal nikel tersebut maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, penangkapan ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada “masa bulan madu” bagi pejabat yang memiliki catatan hukum di masa lalu.
Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan roda kepemimpinan di Ombudsman RI setelah sang ketua terjaring dalam operasi penegakan hukum di awal masa baktinya.