JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua perempuan yang diduga terlibat dalam penyediaan rekening bank untuk menampung hasil transaksi narkotika milik jaringan internasional Koh Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor. Kedua tersangka diamankan di Tasikmalaya, Jawa Barat, serta Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC.
Salah satu tersangka berinisial DEH (47), ditangkap di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa, 14 April 2026. Polisi menduga rekening atas nama DEH dipakai sebagai tempat penampungan dana hasil peredaran narkoba milik jaringan Koh Erwin.
“Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2026).
Direkrut dengan Iming-iming Uang Rp2 Juta
Berdasarkan pemeriksaan, DEH mengaku berkenalan dengan seorang pria bernama Tisna pada Agustus 2025 di kantor Dinas Kependudukan Tasikmalaya. Saat itu, Tisna menawarkan bantuan pembuatan rekening baru secara daring dengan imbalan uang tunai Rp2 juta.
Menurut polisi, DEH kemudian menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya untuk dipakai dalam proses pembukaan rekening. Rekening tersebut selanjutnya didaftarkan oleh pihak lain yang merupakan rekan Tisna.
“Karena terdesak kebutuhan ekonomi dan dijanjikan sejumlah uang, Saudari DEH memberikan KTP ke Tisna,” ujar Eko.
Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan ahli, penyidik menetapkan DEH sebagai tersangka. Polisi menilai unsur pidana telah terpenuhi, baik secara objektif maupun subjektif.
Dinilai Sadar Risiko Penyalahgunaan Rekening
Bareskrim menjelaskan, DEH dianggap mengetahui bahwa penyerahan identitas pribadi untuk pembukaan rekening berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, namun tetap melakukannya demi mendapatkan imbalan.
“Artinya dia dianggap menyetujui konsekuensi atau risiko yang timbul dari perbuatan memberi identitas dan pembuatan rekening atas namanya,” kata Eko.
Selain itu, penyidik juga menyoroti penerimaan uang Rp2 juta oleh tersangka yang dinilai patut diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Wanita di Bekasi Juga Ditangkap
Dalam kasus terpisah, tim gabungan turut menangkap seorang perempuan berinisial L (45) di wilayah Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi. L diduga menyediakan rekening penampungan untuk jaringan sindikat narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
“Tersangka L ini rekeningnya digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Andre Fernando alias The Doctor,” ujar Eko.
Polisi menyebut L juga membuka rekening karena tekanan ekonomi. Ia dijanjikan uang Rp1 juta sebagai imbalan.
Meski demikian, L disebut tidak mengenal langsung Andre Fernando maupun Charles Bernado. Dari hasil penelusuran penyidik, rekening milik L justru dikendalikan oleh Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra, warga negara Indonesia asal Aceh yang kini berada di Malaysia.
“Rekening L ini digunakan untuk transaksi dengan jaringan The Doctor,” tuturnya.
Polisi Telusuri Aliran Dana dan Jaringan Lain
Bareskrim Polri saat ini masih mendalami aliran dana yang masuk ke rekening kedua tersangka serta memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi pengendali jaringan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya perekrutan warga dengan modus serupa, yakni memanfaatkan kesulitan ekonomi untuk membuka rekening penampung dana kejahatan.
Kasus ini menambah daftar modus sindikat narkoba yang menggunakan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan barang haram. Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah menyerahkan data pribadi maupun membuka rekening atas permintaan pihak lain dengan imbalan tertentu.