Pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menggunakan “lie detector” atau uji kebohongan dinilai menjadi hak penyidik dan dinilai sangat subjektif. Uji kebohongan ini dapat sangat membantu penyidikan, untuk menggali sejumlah keterangan dan mendapatkan informasi dari tersangka meskipun tidak sepenuhnya benar.