JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mencari metode paling efektif untuk memusnahkan ikan sapu-sapu yang populasinya dinilai mengganggu ekosistem perairan ibu kota. Langkah ini dilakukan setelah muncul sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait metode pemusnahan yang dinilai harus memperhatikan aspek kesejahteraan hewan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, Hasudungan, mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan akademisi dan praktisi guna menentukan cara terbaik menangani ledakan populasi ikan invasif tersebut.
“Kami lagi koordinasi dengan akademisi maupun praktisi, lagi mencari literatur metode apa yang paling efektif agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” kata Hasudungan saat dihubungi, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, salah satu kendala utama di lapangan adalah jumlah ikan sapu-sapu yang sangat banyak. Kondisi itu membuat petugas kesulitan jika harus melakukan pemusnahan secara manual satu per satu.
“Mengingat jumlah yang sangat banyak tentu petugas kesulitan membunuh satu per satu,” ujarnya.
Hasudungan menegaskan pihaknya tetap berupaya menemukan solusi terbaik yang efektif, efisien, sekaligus dapat diterima publik. Ia mengakui proses tersebut membutuhkan waktu karena harus didukung kajian yang matang.
“Saya juga coba cari literatur tapi kan butuh persiapan juga,” imbuhnya.
MUI Soroti Metode Pemusnahan
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyoroti rencana pengendalian ikan sapu-sapu dari sudut pandang syariah dan etika kesejahteraan hewan. Menurut dia, Islam mengajarkan prinsip rahmatan lil ‘alamin serta pentingnya perlakuan baik terhadap hewan.
Ia menjelaskan, membunuh hewan diperbolehkan jika bertujuan mendatangkan kemaslahatan atau mencegah kerusakan. Namun, metode mengubur hewan dalam keadaan hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” kata Miftahul Huda, dikutip dari laman MUI Digital, Minggu (19/4).
Selain itu, dari sisi etika kesejahteraan hewan, tindakan mengubur hidup-hidup dinilai tidak manusiawi dan tidak mengurangi penderitaan hewan secara maksimal.
Meski demikian, MUI menilai langkah Pemprov Jakarta mengendalikan populasi ikan sapu-sapu merupakan kebijakan yang tepat demi menjaga lingkungan. Ikan tersebut dikenal sebagai spesies invasif yang berpotensi merusak ekosistem perairan dan mengancam populasi ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” tuturnya.
Ancaman bagi Ekosistem
Ikan sapu-sapu kerap menjadi persoalan di sejumlah wilayah karena berkembang biak cepat dan sulit dikendalikan. Di perairan Jakarta, keberadaannya dikhawatirkan mengganggu keseimbangan habitat alami, merusak dasar sungai, serta menekan populasi ikan asli.
Pemprov DKI Jakarta kini dituntut menemukan metode pengendalian yang tidak hanya efektif menekan populasi ikan sapu-sapu, tetapi juga tetap mempertimbangkan nilai kemanusiaan, etika lingkungan, dan respons masyarakat.