JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memberikan masukan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait penanganan ikan sapu-sapu yang tertangkap dalam program pengendalian hama perairan. Susi menyarankan agar ikan invasif tersebut dimanfaatkan menjadi pakan ternak, pakan ikan, hingga pupuk, bukan dimusnahkan dengan cara dikubur.
Usulan itu disampaikan Susi setelah metode penguburan ikan sapu-sapu menjadi sorotan publik, termasuk mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Susi, hasil tangkapan ikan sapu-sapu masih memiliki nilai guna apabila diolah dengan tepat. Salah satu cara yang dinilai efektif adalah menjadikannya bahan baku pelet.
“Dibuat pakan ikan atau pakan ternak saja, digiling dijadikan pelet ikan,” kata Susi saat dihubungi, Senin (20/4/2026).
Selain dijadikan pakan, Susi juga menilai ikan sapu-sapu bisa dimanfaatkan sebagai pupuk organik untuk sektor pertanian maupun perkebunan. Ia menjelaskan, ikan tersebut cukup dicincang lalu dikubur di lahan tanam agar menjadi unsur hara bagi tanah.
“Atau pupuk tanaman bisa juga, pupuk tanaman bisa kirim ke perkebunan, dicincang dikubur di lahan pertanian,” ujarnya.
Tak hanya itu, Susi menyebut limbah ikan sapu-sapu juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan peternakan tertentu, seperti pakan kepiting maupun buaya.
“Atau kasihkan ke peternak kepiting setelah dibekukan, atau peternak buaya,” tambahnya.
Metode Pemusnahan Disorot MUI
Sebelumnya, metode pemusnahan ikan sapu-sapu dengan cara dikubur hidup-hidup mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda. Ia menilai kebijakan pengendalian populasi ikan sapu-sapu pada dasarnya baik karena bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, cara pemusnahannya harus tetap memperhatikan etika dan kesejahteraan hewan.
Miftah menjelaskan, dalam perspektif syariah, membunuh hewan diperbolehkan apabila bertujuan membawa kemaslahatan. Akan tetapi, tindakan yang menimbulkan penderitaan dinilai tidak sejalan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” kata Miftah dikutip dari laman MUI Digital, Minggu (19/4/2026).
Ia juga menilai penguburan hidup-hidup tidak memenuhi prinsip kesejahteraan hewan karena tidak meminimalkan rasa sakit.
Meski demikian, MUI tetap mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jakarta dalam menekan populasi ikan sapu-sapu yang dinilai merusak lingkungan perairan.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” tuturnya.
Ancaman Ikan Sapu-Sapu bagi Ekosistem
Ikan sapu-sapu dikenal sebagai spesies invasif yang berkembang cepat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem sungai maupun waduk. Jenis ikan ini dapat menguasai habitat, menggeser populasi ikan lokal, serta merusak dasar perairan.
Karena itu, pengendalian populasinya menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, polemik muncul ketika metode pemusnahan dianggap tidak ramah lingkungan maupun bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan.
Usulan Susi Pudjiastuti dinilai dapat menjadi alternatif solusi karena selain menekan populasi ikan sapu-sapu, hasil tangkapan juga tetap memiliki manfaat ekonomi bagi petani dan peternak.