JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa praktik penguburan ikan sapu-sapu dalam kondisi masih hidup yang dilakukan dalam program pengendalian oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Metode tersebut dinilai melanggar aspek etika keagamaan sekaligus kesejahteraan hewan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyampaikan bahwa terdapat dua pelanggaran mendasar dalam praktik tersebut, yakni bertentangan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan).
Menurutnya, Islam memperbolehkan pembunuhan hewan dalam kondisi tertentu, terutama jika terdapat kemaslahatan yang lebih besar, seperti menjaga lingkungan. Namun, cara yang digunakan tetap harus memperhatikan prinsip ihsan atau perlakuan yang baik terhadap makhluk hidup.
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik,” ujar Miftahul Huda mengutip hadis riwayat Muslim.
Ia menilai, penguburan ikan dalam keadaan hidup termasuk bentuk penyiksaan karena memperlambat proses kematian dan menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan perlakuan manusiawi terhadap hewan.
Meski demikian, MUI tidak menolak kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu secara keseluruhan. Kebijakan tersebut justru dinilai memiliki nilai kemaslahatan karena bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
“Ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal. Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Miftahul Huda.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah pengendalian tersebut juga berkaitan dengan prinsip Hifẓ an-Nasl, yakni menjaga keberlanjutan makhluk hidup. Dengan mengendalikan spesies invasif, biodiversitas dapat terjaga dan risiko kepunahan ikan lokal bisa dicegah.
Namun demikian, MUI menekankan pentingnya perbaikan metode di lapangan. Dalam perspektif kesejahteraan hewan, setiap tindakan terhadap hewan harus meminimalkan penderitaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” tegasnya.
MUI pun mendorong pemerintah untuk tetap melanjutkan program pengendalian ikan sapu-sapu, tetapi dengan pendekatan yang lebih manusiawi, efektif, dan sesuai dengan prinsip syariah serta etika perlindungan hewan.