DEPOK – Polda Metro Jaya membongkar kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa seorang pria berinisial K (51) di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Jasad korban yang ditemukan tanpa kedua kaki sempat dikira warga hanya tumpukan sampah biasa, sebelum akhirnya terungkap sebagai mayat manusia yang dibungkus plastik dan karung beras.
Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial Saepul alias Saepullah (26) sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Pelaku ditangkap di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) dini hari, sekitar dua pekan setelah pembunuhan terjadi. Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku bukan sekadar emosi sesaat, melainkan diduga kuat telah direncanakan demi menguasai sepeda motor dan harta benda korban.
Bermula dari Karung yang Dikira Sampah
Kasus ini pertama kali terendus pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat seorang saksi berinisial H menemukan sebuah karung beras berisi bungkusan plastik hitam di lahan kosong. Karena bentuknya menyerupai tumpukan sampah, H tidak curiga dan hanya memberi tahu adiknya, MR, tentang keberadaan karung tersebut.
Kecurigaan baru muncul beberapa hari kemudian, ketika MR berniat membakar karung yang dikiranya sampah itu. Saat api mulai melelehkan plastik pembungkus, MR justru mendapati bagian tubuh manusia di dalamnya. Ia pun segera melapor ke polisi, yang kemudian bergerak cepat mengevakuasi jasad tersebut.
Kondisi Jasad: Tangan Terikat, Kaki Diamputasi
Pemeriksaan awal di lokasi penemuan mengungkap kondisi jasad yang mengenaskan. Korban ditemukan dalam keadaan tanpa busana, dengan kedua tangan terikat kain putih. Kedua kakinya telah terpotong dari pangkal paha, dan terdapat luka terbuka di bagian leher. Jenazah selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna menjalani pemeriksaan forensik lebih lanjut.
Berkenalan di Medsos, Berujung Cekcok Maut
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menelusuri jejak digital dan mengungkap bahwa korban dan pelaku sebelumnya tidak saling kenal secara langsung, melainkan berkenalan lewat media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu langsung di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026.
Pertemuan yang semula biasa itu berujung cekcok hebat antara korban dan pelaku, yang belakangan diketahui berakhir dengan hilangnya nyawa korban.
Pengakuan Pelaku: Tusuk, Gorok, lalu Mutilasi
Dalam pemeriksaan intensif, Saepul mengakui perbuatannya. Ia mengaku menusuk korban dengan pisau sebelum menggorok bagian lehernya hingga tewas. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengaku sengaja memutilasi kedua kaki korban dengan tujuan mempermudah proses membawa dan membuang jasad.
Potongan kaki korban dibuang ke aliran sungai di kawasan Pitara, sementara tubuh utama korban dibungkus plastik hitam dan karung beras, lalu dibuang di lahan kosong kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas — lokasi yang belakangan ditemukan oleh warga.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Komunitas Gay
Penyidik turut mengungkap temuan dari hasil pemeriksaan telepon genggam pelaku serta keterangan sejumlah saksi, yang mengindikasikan tersangka diduga tergabung dalam sebuah komunitas gay. Temuan ini disebut polisi masih terus didalami untuk mengungkap lebih jauh relasi antara korban dan pelaku sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Motif Bergeser: Dari Emosi ke Pembunuhan Berencana
Awalnya, Saepul berdalih nekat menghabisi nyawa korban lantaran tersulut emosi setelah ditampar. Namun, hasil pengembangan penyidikan mengarah pada kesimpulan berbeda: polisi menduga pelaku sejak awal memang berniat menguasai sepeda motor dan barang-barang milik korban.
Kecurigaan itu diperkuat dengan temuan bahwa sepeda motor milik korban diduga telah dijual oleh pelaku. Saat ini, polisi masih memburu pihak yang diduga berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, Saepul dijerat pasal pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.


