JAKARTA – Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa penyusunan RUU Ketenagakerjaan terbaru akan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyampaikan bahwa pembahasan regulasi ini merupakan respons atas pertanyaan serikat buruh sekaligus tindak lanjut dari amanat Mahkamah Konstitusi terkait perbaikan aturan ketenagakerjaan.
Komisi IX DPR RI sebelumnya telah membentuk panitia kerja (panja) dan menyelesaikan tahap awal pembahasan sebelum melanjutkan proses legislasi ke tahap berikutnya melalui mekanisme Badan Musyawarah DPR.
“Sebagai mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan, kami bertanggung jawab mengerjakan undang-undang ini.”
“Kami juga sudah beberapa kali mengundang perwakilan serikat buruh dan pengusaha untuk mendapatkan masukan yang komprehensif,” ujar Irma dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Irma menilai pengalaman dari polemik Undang-Undang Cipta Kerja menjadi bahan evaluasi penting agar penyusunan RUU Ketenagakerjaan kali ini tidak kembali menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Belajar dari kondisi tersebut, kami tidak ingin undang-undang ini kembali bermasalah dan masuk judicial review. Karena itu, kami akan mempertahankan agar pembahasan dilakukan di Komisi IX sebagai leading sector,” tegas legislator dapil Sumsel II ini.
Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa proses legislasi akan tetap berada di bawah kendali komisi agar pembahasan lebih fokus dan terarah sesuai kebutuhan sektor ketenagakerjaan nasional.
Irma Suryani juga menekankan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan kepentingan kedua belah pihak karena hubungan industrial bersifat saling membutuhkan dalam sistem ekonomi.
“Tanpa pengusaha, lapangan kerja tidak tercipta. Sebaliknya, tanpa pekerja, perusahaan tidak bisa beroperasi. Karena itu, undang-undang ini harus adil bagi kedua belah pihak,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Komisi IX DPR RI berharap penyusunan RUU Ketenagakerjaan dapat berjalan lancar, menghasilkan regulasi yang kuat, serta meminimalkan potensi koreksi atau pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi di masa mendatang.***