Pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan pembuatan kartu identitas kependudukan. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Wamendagri Bima Arya mengungkapkan fakta mengejutkan: setiap hari terdapat puluhan ribu laporan kehilangan e-KTP di seluruh Indonesia.
Kondisi ini dinilai menjadi cost center atau beban anggaran yang cukup besar bagi negara. Pasalnya, selama ini warga bisa membuat kembali KTP yang hilang secara gratis tanpa batasan, yang memicu sikap kurang bertanggung jawab dalam menjaga dokumen penting tersebut.
“Bukan Denda, Tapi Biaya Cetak”
Bima Arya mengklarifikasi penggunaan istilah “denda” yang sempat memicu kritik. Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut sebenarnya adalah pengenaan tarif untuk pencetakan ulang atau penerbitan kartu kedua dan seterusnya.
“Yang dimaksud sebetulnya adalah biaya cetak baru. Jadi pembuatan pertama itu gratis, tapi kalau cetak ulang karena hilang, barulah dikenakan tarif. Ini supaya warga lebih bertanggung jawab,” ujar Bima Arya, Kamis (23/4/2026).
Sebagai gambaran, biaya cetak satu keping KTP mencapai Rp10.000. Jika ada 1,5 juta warga yang kehilangan KTP, negara harus merogoh kocek hingga Rp15 miliar. Angka ini dianggap sangat besar di tengah keterbatasan anggaran Kemendagri.
Mengapa Masih Butuh Fotokopi KTP?
Selain soal biaya cetak, Bima Arya juga menanggapi keluhan masyarakat mengenai penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang belum sepenuhnya menggantikan fotokopi KTP. Ia mengakui ada kendala besar dalam infrastruktur digital nasional.
“Kita perlu memperkuat jaringan, bandwidth, kapasitas, hingga keamanan siber. Itu semua butuh proses dan anggaran,” jelasnya.
Selain masalah internal, tantangan lainnya adalah kesiapan instansi lain. Belum semua lembaga memiliki card reader atau teknologi pemindai yang mumpuni. Akibatnya, sinkronisasi kebijakan belum seragam, dan dokumen fisik (serta fotokopinya) masih sering diminta dalam berbagai urusan administrasi.
Hingga saat ini, besaran biaya cetak ulang tersebut belum diputuskan karena masih dalam tahap usulan dan kajian mendalam. Pemerintah berharap, dengan adanya tarif tertentu, masyarakat akan lebih apik dalam merawat dokumen kependudukan mereka, sembari pemerintah terus menyempurnakan sistem IKD menuju Indonesia yang bebas fotokopi KTP.