JAKARTA – Pemilik Uhud Tour yang juga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Ustadz Khalid Basalamah, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/4/2026). Khalid diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Khalid keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.32 WIB. Ia sempat berbincang dengan tim kuasa hukumnya sebelum memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam pernyataannya, Khalid menegaskan status kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK adalah sebagai saksi, bukan tersangka. Ia meminta publik tidak memelintir fakta terkait pemanggilan dirinya.
“Jangan sampai dibolak-balikkan faktanya. Saya sebagai saksi bukan tersangka. Hati-hati, karena berbicara ini bertanggung jawab hari kiamat nanti,” ujar Khalid kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Ia kembali menekankan bahwa pemanggilan sebagai saksi menunjukkan dirinya diminta membantu penyidik memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
“Saya dipanggil sebagai saksi, dan saksi itu kalau dipanggil pasti terpercaya, nggak mungkin dipanggil kalau pendusta kan? Nah seperti itu. Jadi penting digarisbawahi,” laPemeriksaan Berkaitan dengan Asosiasi Haji
Khalid menjelaskan, pemeriksaan kali ini berbeda dengan agenda sebelumnya. Menurut dia, penyidik lebih banyak mendalami informasi terkait asosiasi penyelenggara haji khusus.
Ia menyebut dirinya saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji. Karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik dalam konteks organisasi, bukan semata-mata sebagai pemilik biro perjalanan.
Menurut Khalid, bukan hanya dirinya yang dipanggil KPK pada hari itu. Sejumlah pimpinan asosiasi lain juga menerima undangan pemeriksaan sebagai saksi.
“Kalau ini kan berhubungan dengan masalah asosiasi. Saya kan bilang tadi saya Ketum. Jadi hari ini bukan cuma saya yang diundang, sayangnya di media seakan-akan cuma saya ya. Semua ketua asosiasi itu diundang,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa pemeriksaan hanya terfokus kepada dirinya seorang.
KPK Dalami Mekanisme Kuota Haji Tambahan
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Khalid dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik, kata dia, tengah menelusuri mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan.
KPK juga mendalami dugaan praktik jual beli kuota serta proses distribusi kuota kepada para PIHK.
“Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” ujar Budi.
Dua Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.
Kasus tersebut bermula dari pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia pada 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota jemaah dari pemerintah Arab Saudi.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, berdasarkan temuan penyidik KPK, distribusi kuota diduga tidak dilakukan sesuai aturan. Pembagian justru disebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana
Selain dugaan penyimpangan pembagian kuota, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan penambahan kuota haji khusus tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk penyelenggara travel haji dan pimpinan asosiasi, disebut menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai regulasi. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan.