RIAU – Polda Riau mengungkap sebanyak 29 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam operasi penindakan yang digelar sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat menetapkan 54 orang sebagai tersangka serta memusnahkan 1.167 unit rakit tambang ilegal yang beroperasi di berbagai titik.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (23/4/2026).
Dalam keterangannya, Brigjen Hengki menegaskan bahwa aktivitas PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, terutama di kawasan aliran Sungai Kuantan.
“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tetapi juga melalui strategi green policing, dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya.
Tambang Ilegal Disebut Rusak Lingkungan dan Cemari Sungai
Menurut Hengki, aktivitas pertambangan ilegal telah menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Kerusakan yang terjadi meliputi pencemaran air, kerusakan bentang alam, hingga degradasi ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal di wilayah Provinsi Riau. Penindakan, kata dia, akan terus dilakukan secara konsisten bersamaan dengan upaya pemulihan lingkungan.
“Ini komitmen kami. Penegakan hukum berjalan, tetapi upaya menjaga lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegasnya.
210 Lokasi Tambang Ilegal Ditindak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, selain mengungkap 29 perkara, tim gabungan juga melakukan penertiban di 210 lokasi tambang ilegal yang tersebar di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
Dalam operasi tersebut, aparat memusnahkan 1.167 rakit PETI beserta berbagai peralatan pendukung yang digunakan pelaku untuk menambang emas secara ilegal.
“Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI, sehingga dapat memutus rantai kegiatan ilegal tersebut,” jelas Ade.
Langkah itu dinilai penting untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dari hulu ke hilir, termasuk memutus akses alat produksi yang selama ini menjadi penopang operasi para pelaku.
Polda Riau Sita 4,5 Ton Solar Subsidi
Tak hanya fokus pada penambangan ilegal, Polda Riau juga menindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diduga menjadi salah satu penunjang utama kegiatan PETI.
Dalam operasi terbaru, polisi mengamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Menurut Ade, penindakan terhadap distribusi BBM ilegal dilakukan untuk menutup jalur logistik yang selama ini menopang aktivitas tambang liar di lapangan.
Libatkan Tokoh Adat dan Stakeholder
Wakapolda Riau menilai penanganan PETI tidak bisa dibebankan semata kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga adat.
Ia menyebut peran dubalang sebagai penjaga hukum adat sangat strategis dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal di tengah masyarakat.
Menurut Hengki, dalam norma adat setempat, tindakan merusak lingkungan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Karena itu, pendekatan adat diharapkan mampu memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga alam.
Pemkab Kuansing Dukung Langkah Tegas Polisi
Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang dilakukan Polda Riau dalam memberantas PETI.
Ia menilai penyelesaian persoalan tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, tidak cukup hanya melalui proses hukum semata.
“Kami mendukung penuh langkah ini. Penanganan PETI harus diiringi solusi yang komprehensif, termasuk pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Suhardiman menambahkan, pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah menyiapkan penguatan sanksi sosial dan adat bagi pelaku PETI agar menimbulkan efek jera.
“Dengan demikian, tidak hanya aspek penegakan hukum yang berjalan, tetapi juga pengawasan, pengelolaan, hingga upaya restorasi lingkungan dapat dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Komitmen Berkelanjutan Berantas PETI di Riau
Operasi besar-besaran ini menjadi sinyal kuat bahwa Polda Riau serius menindak tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Selain penegakan hukum, aparat juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat, pemberdayaan ekonomi alternatif, serta restorasi kawasan terdampak.
Dengan kombinasi penindakan dan pencegahan, pemerintah berharap aktivitas PETI di Kuantan Singingi maupun daerah lain di Riau dapat ditekan secara signifikan.