Panggung politik Magetan seketika kelabu pada Jumat (24/4/2026). Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan secara resmi menetapkan Ketua DPRD, Suratno, sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2020-2024 yang merugikan negara dalam jumlah fantastis: Rp242,9 miliar.
Momen haru sekaligus memalukan terekam saat Suratno keluar dari kantor Kejari. Mengenakan kemeja putih yang kini tertutup rompi tahanan oranye, ia tampak menangis sesenggukan. Sambil menunduk dan menutupi wajah dari jepretan kamera, sang politikus dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan.
Sindikat di Balik Dana Aspirasi
Suratno tidak sendirian. Kejari Magetan juga menyeret lima tersangka lainnya dalam pusaran kasus ini, yaitu:
-
JML & JMT: Keduanya adalah anggota DPRD Magetan aktif.
-
AN, TH, & ST: Tiga tenaga pendamping Dewan yang diduga membantu memuluskan aliran dana.
Kajari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses panjang. Penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menggeledah 788 bundel dokumen serta menyita 12 unit barang bukti elektronik.
Modus: Pokmas Hanya “Boneka”
Kasus ini mengungkap praktik lancung dalam penyaluran dana aspirasi yang melibatkan 13 SKPD. Penyidik menemukan adanya penyimpangan sistematis di mana para oknum Dewan diduga mengendalikan seluruh tahapan hibah—mulai dari perencanaan hingga dana cair ke rekening.
“Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima hibah ternyata hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak dibuat oleh warga, melainkan dikondisikan oleh oknum Dewan melalui jaringan orang kepercayaan mereka,” tegas Sabrul Iman.
Skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di daerah yang pernah dibongkar Kejari Magetan. Penahanan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan oknum lain dalam aliran dana hibah jumbo yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat Magetan tersebut.