Ketukan palu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026) menjadi titik balik kelam bagi Ammar Zoni. Aktor yang sempat populer ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mufakat jahat dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menegaskan bahwa Ammar terbukti menjadi perantara jual beli barang haram tersebut meski statusnya saat itu adalah warga binaan di Rutan Salemba.
Vonis 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Atas tindakannya, hakim menjatuhkan hukuman yang cukup signifikan bagi Ammar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Hakim Dwi saat membacakan amar putusan.
Selain masa tahanan, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia harus menggantinya dengan tambahan kurungan selama 190 hari. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang meminta hukuman 9 tahun penjara.
Sindikat di Balik Jeruji
Ammar tidak sendirian dalam pusaran kasus ini. Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan yang sama:
-
Andi Muallim & Muhammad Rivaldi: Masing-masing divonis 6 tahun penjara.
-
Ardian Prasetyo: Divonis 5 tahun penjara.
-
Asep bin Sarikin & Ade Candra: Masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Semua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari tanggung jawab hukum atas peredaran narkotika tersebut.
Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran aksi nekat Ammar yang tetap menjalankan bisnis gelap narkoba justru ketika dirinya tengah menjalani hukuman untuk perkara sebelumnya.
Hukuman 7 tahun ini menambah panjang catatan hitam karier sang aktor, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapapun mengenai konsekuensi hukum berat dari keterlibatan dalam jaringan narkoba di Indonesia.