BEKASI – Upaya menekan angka kecelakaan kereta api kini memasuki fase krusial dan menjadi fokus perhatian pemerintah.
Pemerintah bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap bersikap tegas dalam menertibkan perlintasan sebidang sekaligus mempercepat pembangunan jalur Double-Double Track (DDT).
Langkah strategis ini ditegaskan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin saat melakukan peninjauan di Stasiun Bekasi Timur pada Rabu (29/4), yang menjadi salah satu titik penting operasional KRL Jabodetabek.
Kebijakan penertiban perlintasan sebidang menjadi fokus utama karena dinilai sebagai salah satu sumber risiko kecelakaan, terutama dari keberadaan perlintasan liar yang kerap dibuat tanpa standar keselamatan.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menegaskan bahwa penindakan kini dilakukan secara ketat dengan menggandeng Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Pada saat ini kami dengan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Kereta Api itu melakukan penertiban yang sangat ketat sekali.”
“Tapi tentunya kami mengharapkan dukungan dari masyarakat juga dalam dua hal. Satu adalah tidak membuat perlintasan liar lagi.”
“Ketika membuat perlintasan liar ini, maka menghalangi visibility dari masinis kami,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perlintasan resmi tidak sekadar dilengkapi palang pintu, tetapi juga sistem keamanan berbasis sensor yang dirancang untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak melanggar rambu maupun membuka kembali jalur yang telah ditutup karena tidak memenuhi standar keselamatan.
“Kami sudah mendapatkan arahan kemarin berdua dengan Pak Menteri dari Presiden langsung bahwa dari 1.800 perlintasan yang kita identifikasi jenisnya seperti ini.”
“Itu akan kami lakukan peningkatan atau pemenuhan syarat-syarat dari keselamatan. Baik itu dalam memasang flyover atau memasang palang pintu yang bersistem, yang ada sistemnya,” lanjut Bobby.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan adanya perubahan besar dalam skema pengelolaan infrastruktur perkeretaapian yang akan berdampak langsung pada proyek DDT.
“Ke depan dapat bisa saya sampaikan kepada teman-teman bahwa Kementerian Perhubungan akan menyerahkan pengelolaan prasarana kepada PT. KAI. Sehingga Kementerian Perhubungan hanya menjadi regulator,” kata Dudy.
Perubahan ini akan memengaruhi arah investasi dan perencanaan proyek DDT, termasuk pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan KAI dalam pengembangan jaringan rel ganda tersebut.
Sementara itu, layanan KRL Jabodetabek dari Cikarang dan Bekasi Timur direncanakan kembali beroperasi setelah mendapatkan izin resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Pada hari ini Insyaallah apabila telah diberikan clearance oleh KNKT. Karena KNKT adalah menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan investigasi.”
“Apabila sudah ada clearance dari KNKT, siang ini kami akan membuka kembali layanan KRL Jabodetabek yang dari Cikarang dan Bekasi Timur untuk beroperasi lagi,” ujarnya.
Pemulihan jalur kereta dilakukan secara bertahap dengan memastikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama sebelum operasional penuh kembali dijalankan.
“Kita sudah pastikan bersama KNKT keselamatan pemakaian jalur ini untuk pemakaian kereta-kereta jarak jauh, walaupun kami masih melakukan pembatasan kecepatan 30 km per jam di stasiun ini,” jelasnya.
KAI juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses investigasi KNKT guna mengungkap penyebab insiden serta merumuskan langkah perbaikan ke depan.
Tak hanya fokus pada jalur kereta, Kementerian Perhubungan turut melakukan audit investigasi terhadap perusahaan taksi yang terlibat dalam insiden, yakni Green SM, guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan operasional.
“Kami ingin memastikan betul, bagaimana perusahaan tersebut dalam memberikan layanan kepada publik, apakah mematuhi kaidah-kaidah keselamatan khususnya, dan juga kaidah-kaidah operasional sebagai perusahaan taksi yang beroperasi untuk umum,” ungkap Dudy.
Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan publik dalam sektor transportasi.
“Yang perlu kami sampaikan bahwa kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan, apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius,” tegasnya.***