JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), setelah sempat absen karena sakit.
Nadiem mengaku merasakan nyeri tubuh pada Selasa (5/5) sehingga tidak sanggup hadir. “Mohon maaf walaupun saya sangat ingin sidang, tapi tidak sanggup kemarin,” ucapnya. Ia berterima kasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang membawanya ke rumah sakit untuk perawatan.
Meski kondisinya membaik, dokter merekomendasikan tindakan operasi. Karena itu, Nadiem memohon agar status tahanannya dialihkan dari rutan menjadi tahanan rumah atau kota. “Tujuannya agar saya bisa pulih dan tidak mengganggu jadwal sidang. Terima kasih, karena saya ingin sidang ini selesai juga secepat mungkin,” ujarnya, dilansri Antara.
JPU Roy Riady menyebut hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium menunjukkan kondisi Nadiem normal. Namun, saat hendak dibawa ke persidangan, ia kembali mengeluh sakit di bagian belakang tubuh.
Nadiem didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 yang merugikan negara Rp2,18 triliun. Ia disebut menerima Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar dana berasal dari investasi Google.
Kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat. Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain, sementara satu orang masih buron.
Atas perbuatannya, ia terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.