Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengambil langkah agresif untuk menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang menjerat pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Pihak berwenang kini resmi mengajukan permohonan red notice melalui mekanisme portal Interpol guna mempersempit ruang gerak tersangka di luar negeri.
Selain pengejaran melalui Interpol, Polri tengah berkomunikasi intensif dengan otoritas Mesir. Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi apakah SAM masih memegang status kewarganegaraan Mesir atau tidak, yang sangat krusial bagi keperluan koordinasi hukum internasional.
Kombes Ricky Purnama, Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, mengonfirmasi bahwa SAM sebenarnya telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi karena pernikahan campur dengan wanita Indonesia. “Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” tegas Ricky, Jumat (8/5/2026).
Penetapan status tersangka terhadap SAM dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berdasarkan gelar perkara atas laporan yang masuk sejak November 2025.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pelapor berinisial MMA telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait status tersangka ini pada akhir April lalu. Langkah tegas ini disebut sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan keadilan bagi korban.
Pembelaan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir
Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya. Ia mengaku telah berada di Mesir sejak 15 Maret 2026 untuk mendampingi ibundanya yang menjalani operasi medis.
SAM berdalih bahwa saat dirinya berangkat, pemanggilan polisi baru dilakukan pada 30 Maret 2026, di mana saat itu statusnya masih sebagai saksi. Ia pun membantah keras tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya. “Tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya,” ucap Ahmad dalam unggahan videonya.
Meski SAM mengklaim telah memberikan kesaksian secara daring, Polri kini tetap fokus pada prosedur ekstradisi dan kerja sama internasional untuk memastikan proses hukum berjalan di tanah air.