JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan praktik prostitusi anak yang disebut melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta. Kasus ini mencuat setelah percakapan sejumlah akun berbahasa Jepang di media sosial X viral dan memicu keresahan publik.
Dalam unggahan yang beredar, akun-akun tersebut diduga saling berbagi informasi terkait eksploitasi seksual anak di Indonesia. Percakapan itu bahkan disebut membahas pengalaman hingga cara mencari korban anak di bawah umur.
Merespons isu tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan lintas direktorat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan validitas informasi sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan eksploitasi anak yang beroperasi secara tersembunyi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penanganan perkara saat ini melibatkan Direktorat Siber bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).
“Isu yang beredar tentang adanya WNA terkait dengan anak-anak di bawah umur, saat ini masih didalami oleh Direktorat Siber dan Direktorat PPA-PPO,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Menurut Budi, kepolisian memandang serius dugaan tersebut lantaran menyangkut keselamatan anak dan kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan maksimal dari negara.
“Kita tidak akan memberikan ruang terhadap eksploitasi anak,” ujarnya menegaskan.
Penyelidikan yang dilakukan polisi tidak hanya berfokus pada identitas pelaku, tetapi juga menelusuri pola komunikasi serta kemungkinan adanya jaringan yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana mencari korban.
Selain itu, aparat turut mendalami faktor-faktor yang membuat anak-anak rentan terjerumus dalam praktik eksploitasi seksual. Kondisi ekonomi dan lingkungan sosial disebut menjadi salah satu perhatian utama dalam proses penyelidikan.
“Ada faktor ekonomi, faktor sosial, hingga pengaruh lingkungan. Tapi yang jelas kasus ini menjadi prioritas karena berkaitan dengan anak, perempuan, dan kaum rentan,” tutur Budi.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran baru terkait ancaman eksploitasi anak berbasis digital yang melibatkan komunikasi lintas negara. Penggunaan platform media sosial dinilai memberi ruang bagi pelaku untuk membangun jaringan secara tertutup dan sulit terdeteksi.
Sorotan publik terhadap kasus tersebut juga semakin besar karena dugaan eksploitasi dilakukan dengan memanfaatkan kerentanan sosial anak-anak di perkotaan. Sejumlah pihak mendesak aparat bergerak cepat untuk mengungkap pelaku dan memastikan perlindungan terhadap korban.
Di sisi lain, pengamat perlindungan anak menilai pengawasan terhadap aktivitas daring yang mengarah pada perdagangan orang dan eksploitasi seksual perlu diperkuat. Terlebih, pola kejahatan saat ini semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi dan komunikasi digital.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat maupun jumlah korban yang kemungkinan terkait dalam kasus tersebut. Polisi memastikan proses pendalaman masih terus berlangsung, termasuk penelusuran akun-akun yang viral di media sosial.
Kasus dugaan prostitusi anak ini menjadi alarm serius bagi penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Aparat diharapkan mampu membongkar jaringan yang terlibat sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar anak-anak tidak menjadi korban eksploitasi seksual, baik secara langsung maupun melalui ruang digital.