JAKARTA – Sidang Isbat kembali menegaskan perannya sebagai forum strategis pemersatu umat Islam di Indonesia dalam menentukan awal bulan Hijriah sekaligus menjaga stabilitas sosial keagamaan secara nasional.
Komisi VIII DPR RI melalui Hidayat Nur Wahid menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi Kementerian Agama dalam menyelenggarakan Sidang Isbat yang dinilai sebagai tradisi positif untuk menyatukan berbagai metode penetapan kalender Islam.
Penetapan 1 Zulhijah 1447 Hijriah yang jatuh pada 18 Mei 2026 menjadi bukti konkret efektivitas forum tersebut dalam menghasilkan keputusan bersama yang diterima luas oleh berbagai organisasi masyarakat Islam.
Dengan hasil tersebut, Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dipastikan akan dirayakan serentak oleh umat Muslim di Indonesia pada 27 Mei 2026 sehingga menciptakan kepastian ibadah yang lebih kondusif.
Kementerian Agama menetapkan keputusan ini berdasarkan perhitungan astronomi posisi hilal yang diperkuat dengan rukyatul hilal di 88 titik pengamatan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kehadiran DPR dalam sidang tersebut turut memperkuat legitimasi sosial dan politik atas keputusan yang dihasilkan melalui mekanisme musyawarah yang inklusif.
“Kami dari DPR RI sangat bersyukur bahwa Kementerian Agama bisa terus melanjutkan tradisi yang baik ini melalui Sidang Isbat.”
“Kebiasaan baik ini terbukti mampu menghadirkan kesepakatan mutlak dari seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang hadir dengan beragam latar belakang metode,” ujar Hidayat dalam konferensi pers sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H, Minggu (17/5/2026).
Momentum kesepakatan ini juga mencerminkan implementasi nyata nilai Bhinneka Tunggal Ika dalam praktik kehidupan beragama di Indonesia yang tetap harmonis di tengah perbedaan pendekatan penentuan kalender Hijriah.
” Kita mungkin berbeda secara latar belakang ormas maupun metode dalam menentukan awal dan akhir bulan Hijriah, tetapi esensinya kita adalah satu umat, satu bangsa, dan satu negara.”
“DPR RI sangat mengapresiasi setiap aspirasi, pendapat, serta masukan konstruktif dari seluruh ormas Islam, warga Indonesia, dan para pakar yang melahirkan kesepakatan malam ini,” tambahnya.
Komisi VIII DPR menilai bahwa Sidang Isbat tidak hanya berfungsi sebagai legitimasi administratif keagamaan tetapi juga sebagai instrumen penting dalam menciptakan ketenangan sosial dan kesiapan umat dalam menjalankan ibadah Idul Adha secara khusyuk.
Keputusan yang dihasilkan melalui proses kolektif ini diharapkan mampu memperkuat rasa persatuan serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan ibadah dan aktivitas keagamaan secara optimal.***