JAKARTA — Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, Jazuli Juwaini, menegaskan pentingnya penguatan dukungan pendanaan negara bagi pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, dukungan negara terhadap pesantren perlu diwujudkan secara konkret melalui kebijakan anggaran yang berkelanjutan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pernyataan tersebut disampaikan Jazuli saat menjadi pembicara utama dalam Halaqoh V Pimpinan Pesantren Se-Indonesia yang diselenggarakan Persaudaraan Kemitraan Pesantren Indonesia (PK-Tren) di Grand Sahid Jaya Jakarta, Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan turut dihadiri Wakil Presiden RI ke-13, Ma’ruf Amin. Dalam forum itu, Jazuli menyampaikan materi bertajuk “Kebijakan Negara tentang Pesantren: Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren”.
Sebagai mantan Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus salah satu penggagas lahirnya Undang-Undang Pesantren, Jazuli menilai pesantren memiliki posisi strategis dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Menurutnya, pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga memiliki kontribusi besar dalam pembentukan karakter masyarakat dan perjuangan bangsa.
“Pesantren hadir lebih dulu sebelum Indonesia merdeka, maka negara ini punya tanggung jawab sejarah, dan negara harus jelas keberpihakannya pada pesantren. Di situlah semangat lahirnya UU Pesantren,” ujar Jazuli.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Regulasi tersebut juga menempatkan pesantren sebagai bagian integral dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam paparannya, Jazuli menyebut terdapat empat poin utama yang menjadi bentuk dukungan negara terhadap pesantren melalui UU Pesantren.
Pertama, pengakuan terhadap eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang sah dan memiliki kontribusi penting dalam pembangunan sumber daya manusia nasional.
Kedua, perlindungan terhadap kekhasan dan kemandirian pesantren. Menurutnya, negara perlu menjaga ruang tumbuh berbagai model pendidikan pesantren tanpa menghilangkan karakter dan tradisi yang berkembang di masyarakat.
Ia mencontohkan keberagaman model pesantren di Indonesia, mulai dari salafiyah, muallimin, hingga pesantren dengan sistem integrasi pendidikan umum dan kurikulum pesantren.
“Negara harus hadir sebagai fasilitator, bukan mengintervensi karakter pesantren. Semua model pesantren harus diberi ruang untuk berkembang sesuai kekhasannya,” katanya.
Ketiga, penguatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia pesantren, termasuk pengembangan kurikulum, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta penguatan pengakuan kesetaraan ijazah dan lulusan pesantren.
Keempat, dukungan pendanaan melalui berbagai instrumen, baik APBN, APBD, wakaf, hibah, partisipasi masyarakat, maupun dana abadi pesantren.
Meski demikian, Jazuli menilai implementasi UU Pesantren masih menghadapi sejumlah tantangan. Ia menyoroti masih adanya pemerintah daerah yang belum optimal dalam mengalokasikan anggaran bagi pengembangan pesantren melalui APBD.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar semangat keberpihakan terhadap pesantren sebagaimana diamanatkan dalam UU Pesantren dapat berjalan lebih efektif.
“Padahal UU Pesantren sudah sangat terbuka bagi lintas sektor untuk mengambil peran dan tanggung jawab dalam memajukan pesantren. Ini soal political will. Maka kita semua perlu mendorong penguatan pendanaan APBN-APBD untuk pesantren,” tegasnya.
Selain itu, Jazuli juga menilai koordinasi lintas sektor masih perlu diperkuat agar program-program pengembangan pesantren dapat berjalan lebih terintegrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Karena itu, ia mendorong adanya kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat dalam memperkuat ekosistem pesantren nasional.
Ia juga menekankan pentingnya peran PK-Tren Indonesia dalam mengawal implementasi kebijakan terkait pesantren serta menjembatani komunikasi antara pesantren dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Jazuli, pesantren diharapkan tidak hanya menjadi pusat pendidikan keagamaan, tetapi juga mampu mencetak generasi yang memiliki daya saing global dengan tetap berpegang pada nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.
“Pesantren harus menjadi elan vital pembangunan SDM bangsa, melahirkan generasi yang beriman, berakhlak mulia, sekaligus memiliki daya saing di tingkat global,” ujarnya.
Halaqoh V Pimpinan Pesantren Se-Indonesia menjadi salah satu forum konsolidasi bagi kalangan pesantren dalam membahas berbagai tantangan pendidikan nasional, termasuk implementasi UU Pesantren, penguatan kemandirian ekonomi pesantren, serta peningkatan kualitas pendidikan santri di era transformasi digital.