JAKARTA — Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat sekaligus menangkap sejumlah jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla menuju Gaza, Palestina. Lembaga tersebut meminta pemerintah Indonesia segera mengintensifkan langkah diplomatik untuk membebaskan para jurnalis dan warga sipil yang ditahan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai tindakan intersepsi yang dilakukan Israel di perairan internasional merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan kebebasan pers.
“Mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” ujar Komaruddin dalam pernyataan resmi, Selasa (19/5/2026).
Kasus ini menjadi sorotan luas karena di dalam rombongan misi kemanusiaan tersebut terdapat sejumlah jurnalis Indonesia yang tengah menjalankan tugas peliputan. Mereka tergabung dalam konvoi internasional yang membawa bantuan dan solidaritas bagi warga Gaza di tengah konflik yang terus berlangsung.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sembilan warga negara Indonesia yang ikut dalam rombongan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya merupakan jurnalis dari sejumlah media nasional, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Dewan Pers mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan pimpinan redaksi media tempat para jurnalis bekerja untuk memastikan perkembangan situasi di lapangan. Informasi mengenai penangkapan para wartawan tersebut disebut telah terverifikasi.
“Dewan Pers berkomunikasi dengan pemimpin redaksi dari Republika dan Tempo TV untuk mengetahui perkembangan peristiwa ini. Kedua media tersebut mendapatkan informasi yang terkonfirmasi soal penangkapan terhadap jurnalisnya pada Senin malam waktu Jakarta,” kata Komaruddin.

Selain mengecam tindakan Israel, Dewan Pers juga mendesak pemerintah Indonesia agar mengambil langkah konkret melalui jalur diplomasi internasional. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan keselamatan para jurnalis dan warga sipil Indonesia yang masih berada di kawasan konflik.
“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” ujarnya.
Lima WNI Dilaporkan Ditangkap Israel
Sebelumnya, GPCI mengumumkan bahwa lima warga negara Indonesia ditangkap oleh tentara Israel ketika mengikuti pelayaran kemanusiaan Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania menuju Gaza.
Koordinator Media GPCI, Harfin Naqsyabandy, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi setelah sejumlah kapal konvoi diintersep oleh militer Israel pada Senin (18/5/2026) malam.
Menurut Harfin, lima WNI yang ditangkap berada di beberapa kapal berbeda. Aktivis Andi Angga berada di kapal Josef, sementara jurnalis Republika Bambang Noroyono berada di kapal Bolarize. Tiga WNI lain berada di kapal Ozgurluk, yakni jurnalis Tempo TV Andre Prasetyo, jurnalis Republika Thoudy Badai, serta jurnalis iNews Heru Rahendro.
“Terkini, 5 delegasi diculik, 4 WNI masih berlayar,” kata Harfin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).
Di tengah situasi tersebut, empat WNI lainnya dilaporkan masih berada di perairan Mediterania bersama kapal masing-masing. Asad Aras dan Hendro Prasetyo berada di kapal Kasri Sadabad, sedangkan Herman Budianto dan Ronggo Wirsanu masih melanjutkan pelayaran dengan kapal Zefiro.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran terhadap keselamatan relawan sipil dan jurnalis yang terlibat dalam misi kemanusiaan internasional menuju Gaza. Selain risiko keamanan, penangkapan jurnalis di tengah tugas peliputan juga memunculkan perhatian terkait perlindungan kebebasan pers di wilayah konflik.
Kemlu RI Desak Israel Lepaskan Aktivis dan Kapal Kemanusiaan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia turut menyampaikan kecaman atas tindakan Israel yang mencegat kapal bantuan kemanusiaan tersebut.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah terus memantau kondisi para WNI yang terlibat dalam misi itu, termasuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait.
Kemlu juga disebut masih berupaya menghubungi kapal yang membawa jurnalis Indonesia untuk memastikan perkembangan terbaru di lapangan.
“Kementerian Luar Negeri RI mendesak Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan, serta menjamin kelanjutan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina sesuai hukum humaniter internasional,” ujar Yvonne dalam keterangannya.
Desakan terhadap Israel kini tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga komunitas pers dan organisasi masyarakat sipil yang menilai tindakan terhadap jurnalis sipil dalam misi kemanusiaan sebagai pelanggaran terhadap prinsip internasional. Situasi ini diperkirakan akan menjadi perhatian diplomatik Indonesia di tengah meningkatnya eskalasi konflik kemanusiaan di Gaza.