JAKARTA — Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap awal mula permintaan Amerika Serikat terkait overflight access atau izin melintas di wilayah udara Indonesia. Permintaan tersebut, kata Sjafrie, pertama kali disampaikan langsung oleh pejabat pertahanan AS dalam pertemuan bilateral pada forum ASEAN Defence Ministers’ Meeting Plus tahun 2025.
Penjelasan itu disampaikan Sjafrie saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa hingga kini pemerintah Indonesia belum membuat komitmen apa pun terkait akses udara bagi Amerika Serikat.
Sjafrie memaparkan, dalam pertemuan empat mata di sela ADMM Plus, Menteri Pertahanan AS lebih dulu menyampaikan dukungan terhadap penguatan alat pertahanan Indonesia sebelum masuk pada pembahasan soal akses wilayah udara.
“Pada waktu pertemuan bilateral, dia menyampaikan dukungan terhadap pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia,” ujar Sjafrie.
Menurut dia, pembicaraan kemudian berkembang ketika pihak AS mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan jalur udara Indonesia untuk kepentingan tertentu yang dianggap mendesak.
“Dia menyampaikan secara langsung kepada saya, ‘Pak Menhan, apakah Amerika diperbolehkan melintas wilayah Indonesia untuk keperluan tertentu yang mendesak? Kami akan mengikuti aturan yang Indonesia tetapkan,’” kata Sjafrie menirukan pembicaraan tersebut.
Permintaan itu, lanjutnya, disampaikan secara informal dan belum masuk pada tahap kesepakatan resmi antarnegara. Sjafrie menilai pendekatan yang dilakukan pihak AS masih berada dalam koridor diplomasi yang etis karena diawali dengan komunikasi langsung antarkedua menteri pertahanan.
Meski demikian, ia mengaku tidak langsung memberikan jawaban atas permintaan tersebut. Sebagai Menteri Pertahanan, Sjafrie memilih melaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto selaku Panglima Tertinggi TNI sebelum mengambil langkah lanjutan.
Dalam kesempatan itu, Sjafrie juga menyinggung perubahan hubungan pertahanan Indonesia-AS yang menurutnya mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Ia mengungkapkan sempat mendapat undangan berkunjung ke Amerika Serikat pada 2026, sesuatu yang menurutnya cukup mengejutkan.
Pasalnya, ia pernah mengalami pembatasan masuk ke AS karena latar belakang penugasannya sebagai prajurit di Timor Timur pada masa lalu.
“Saya sempat terkejut karena dulu pernah ada larangan masuk. Tetapi saat itu dijelaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan dan semua special forces akan mendapatkan kesempatan yang sama,” tuturnya.
Sjafrie menjelaskan komunikasi mengenai overflight access kembali berlanjut pada Februari 2026. Saat itu, pemerintah AS mengirim seorang special assistant untuk membawa surat resmi sekaligus usulan pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme izin lintas udara.
Hasil komunikasi tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani saat kunjungan Sjafrie ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Ia menekankan bahwa dokumen tersebut bukan bentuk persetujuan final ataupun komitmen strategis yang mengikat Indonesia.
“Isi LoI itu antara lain penghormatan terhadap integritas dan kedaulatan teritorial masing-masing negara. Selain itu, diperlukan mekanisme dan standard operating procedures apabila nantinya ada kesepahaman, serta harus konsisten dengan hukum yang berlaku di masing-masing negara,” jelasnya.
Menurut Sjafrie, pemerintah Indonesia tetap menempatkan prinsip kedaulatan nasional sebagai garis utama dalam setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain, termasuk dengan AS.
Pernyataan itu sekaligus merespons sejumlah kekhawatiran publik terkait kemungkinan terbukanya akses militer asing di wilayah udara nasional. Ia memastikan pemerintah tidak memberikan konsesi yang dapat mengganggu kepentingan strategis Indonesia.
“Ini hanya Letter of Intent, bukan Letter of Commitment. Jadi tidak ada komitmen apa pun terkait wilayah udara Indonesia. Kami tetap mempertahankan konstitusi dan kepentingan nasional,” tegas Sjafrie.
Isu overflight access menjadi sorotan karena menyangkut aspek sensitif kedaulatan udara dan posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik. Indonesia selama ini dikenal menganut politik luar negeri bebas aktif dan berupaya menjaga keseimbangan hubungan dengan berbagai kekuatan global, termasuk Amerika Serikat dan China.
Di sisi lain, meningkatnya dinamika keamanan kawasan membuat kerja sama pertahanan lintas negara semakin intens dilakukan, baik dalam bentuk latihan bersama, pertukaran informasi, hingga pembahasan akses logistik dan jalur penerbangan militer.
Namun demikian, pemerintah Indonesia menegaskan seluruh bentuk kerja sama tetap harus berada di bawah kendali hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara.